Bolmut – Setelah diterimanya logistik surat suara oleh Pihak KPU Bolaang Mongondow Utara pada 22 Desember 2023 dan 8 Januari 2024 kemarin, pihak KPU langsung melakukan penyortiran dan pelipatan surat suara.
Usai proses pelipatan tersebut, ditemui adanya ketidaksesuaian jumlah logistik surat suara dari pihak penyedia.
Dari Informasi yang dirangkum, jumlah surat suara untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Wakil Presiden, sesuai kebutuhan KPU Bolmut yakni sebanyak 64.562, kemudian sebagaimana hasil pelipatan, surat suara dalam keadaan baik berjumlah 64.595, atau lebih 33 surat suara yang dalam kondisi baik. Sementara 4 surat suara lainnya dalam kondisi rusak.
Berbeda halnya dengan logistik Pilpres, surat suara untuk Pemilihan Legislatif DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten tidak terpenuhi sebagaimana kebutuhan.
Untuk DPR RI jumlah kebutuhan yakni 64.562, sementara dalam kondisi baik 64.061, atau masih kurang 501 lembar surat suara, dan yang dalam kondisi rusak sebanyak 24 lembar.
Hal yang sama ditemui pada logistik surat suara DPD RI, dimana kebutuhan 64.562 dan dalam kondisi baik sebanyak 64.525, atau kurang 37 surat suara, kemudian yang rusak 5 surat suara.
Sementara untuk surat suara DPRD Provinsi ditemui kekurangan sebanyak 202 surat suara, dimana kebutuhan 64.562, dalam kondisi baik 64.360, dan yang rusak 14 surat suara.
Lebih lanjut untuk logistik surat suara DPRD Kabupaten, kebutuhan Dapil I sebanyak 20.716, dalam kondisi baik 20.636 atau kurang 80 surat suara, dan yang rusak 9 surat suara. Sementara surat suara Dapil II, kebutuhannya sebanyak 24.297, dalam kondisi baik 24.120 atau masih kurang 177 surat suara, dan yang rusak 12 buah surat suara. Pada Dapil III, kebutuhan sebanyak 19.549, dalam kondisi baik 19.462 atau kurang 87 surat suara, dan yang rusak 11 surat suara.
Ketua KPU Bolmut, Zamaludin Djuka saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Ia mengurai meskipun dalam proses penerimaan kemarin, jumlah logistik dalam Bukti Tanda Terima Barang (BTTB) pihak penyedia dicantumkan sebagaimana kebutuhan, namun pihak KPU tetap melakukan penyortiran kembali, dan kemudian menemui adanya ketidak sesuaian jumlah tersebut.
Ia menegaskan, persoalan ini sudah dilaporkan secara berjenjang ke KPU Pusat melalui KPU Provinsi.
Pihaknya pun menjelaskan untuk surat suara yang kurang, harus dipenuhi kembali oleh penyedia sebelum proses pengepakan, sementara untuk surat suara yang lebih usai proses pengepakan, akan dilakukan pemusnahan.