banner 728x250
News

Sidang Putusan Pengadaan Solar Cell Bolmong di Tunda, Ini Harapan Kuasa Hukum dan LSM INAKOR

×

Sidang Putusan Pengadaan Solar Cell Bolmong di Tunda, Ini Harapan Kuasa Hukum dan LSM INAKOR

Sebarkan artikel ini

BOLMONG,MANIAPOST – Sidang putusan terkait pengadaan lampu jalan tenaga matahari (Solar Cell) di 26 desa di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulut, yang agenda putusannya akan di gelar hari ini, Senin (21/2/2022) ditunda Selasa pekan depan.

Adapun mengenai persoalan tersebut Pemkab Bolmong melalui Asisten 1 Deker Rompas mengatakan Pemda Bolmong akan mentaati apapun yang akan diputuskan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Kotamobagu.

Hal tersebut di sampaikan Deker usai menghadiri sidang yang digerlar di PN Kotamobagu, “yang mana terkait persoalan pembayaran solar cell bolmong yang saat ini tinggal menunggu putusan, dari pihak Pemda Bolmong akan melaksakan apapun yang akan diputuskan oleh pengadilan PN Kotamobagu ujarnya.

“Kami dari pihak pemerintah akan mentaati apa yang telah menjadi putusan PN, jadi kalaupun memang harus dibayarkan, ya.. Sudah tentu kami akan instruksikan kepada sangadi untuk dibayar, ” ungkap Deker.

Dilain pihak, Kuasa Hukum PT. RJM, Ricci, SH, MH, dan Janaek Situmeang, SH, Kepada awak media mengatakan optimis menang jika melihat dari hasil sidang-sidang sebelumnya.

Pasalnya, dari keterangan saksi-saksi jelas menguntungkan perusahan, terlebih dari seluruh proses persidangan tidak satupun saksi dari tergugat.

” Kami optimis bisa menang dalam perkara ini, sebab saksi dan bukti kami dalam persidangan telah sangat jelas, ditambah lagi dari pihak tergugat yang seharusnya mendatangkan saksi, justru tidak ada., yang ada malah dari turut tergugat, ” Jelas Ricci.

Namun, lanjutnya, semua diserahkan sepenuhnya kepada hakim untuk menentukan siapa yang dirugikan dalam perkara ini.

” Kami yakin Hakim PN Kotamobagu akan memberikan putusan yang adil, mengingat dari proses berjalannya sidang beberapa waktu lalu saksi-saksi yang dihadirkan turut tergugat selalu mendapatkan teguran dari hakim karena keterangan yang di berikan terkesan mengada-ada, ” Jelas Ricci.

Sekedar diketahui, Sidang Solar Cell yang melibatkan 26 desa (Sebagai Tergugat) , dan Dinas PMD serta Pemda Bolmong (Turut Tergugat) melawan PT. RJM tinggal menunggu putusan. Adapun permasalahan ini sampai keranah pengadilan dikarenkan laporan PT. RJM yang merasa dirugikan karena sudah hampir 4 tahun ini pengadaan lampu Solar Cell di 26 Desa di Kabupaten Bolmong tersebut tidak ada kejelasan untuk dibayarkan.

Pokok permasalahan itupun terkuak dalam persidangan di PN Kotamobagu, yang mana dari keterangan saksi-saksi PT. RJM bahwa usulan hasil musyawarah desa untuk pembayaran lampu Solar Cell yang telah tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di coret oleh pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( DPMD) Bolmong.

Tidak hanya itu, dari pantauan wartawan media ini dalam beberpa kali persidangan, terungkap pula adanya kesepakatan pembayaran antara pihak Desa dan PT. RJM, hal ini dibuktikan dengan hasil notulen yang di tanda tangani oleh Kepala Dinas PMD Bolmong waktu itu, Ahmad Yani Damopolii. Namun dalam persidangan Kabid PMD, Isnaidin Mamonto yang hadir sebagai saksi turut tergugat menyatakan bahwa notulen yang ditanda tangani Kadis PMD tersebut tidak sah.

Menyikapi permasalahan yang terjadi antara PT. RJM dan DPMD Bolmong, Terpisah ketua DPD Sulut LSM-INAKOR, Rolly Wenas, kepada sejumlah awak media mengaku heran dengan kasus pengadaan solar sell yang terjadi di Pemerintahan Kabupaten Bolmong Tahun 2018.

“Apa lagi Manfaat dari proyek ini sudah dirasakan oleh masyarakat.

Sehingga Rolly meminta kepada  aparat penegak hukum yakni Hakim yang memimpin persidangan agar harus memperhatikan apa yang dimaksud Hak penuh pengelolaan anggaran Hak Desa, juga harus menjunjungtinggi hak mereka.

Kami menilai, proses penyaluran dana desa yang harus melewati pemerintahan kabupaten bolmong menjadi salah satu faktor besarnya potensi penyelewengan tidak menutup kemungkinan potensi intervensi itu ada.

Oleh sebab itu pemerintah kabupaten melalui jajarannya seharusnya bisa memotong jalur pendistribusian sehingga dana desa bisa langsung diterima di Rekening Kas Desa.

“Dana ini semestinya tidak boleh masuk di rekening daerah agar  tidak terjadi potensi intervensi, mencoret apa yang sudah terealisasi dalam konteks ini merupakan bagian dari bentuk intervensi, “kami ingatkan jangan ada tindakan  paksaan dalam pencairan Dana yang merupakan Hak Desa sepenuhnya tukas Roly Wenas, ketua DPD Sulut LSM-INAKOR. (Cel)