banner 728x250
News

Polemik Sangadi Nagara dan Camat Bolangitang Timur Berujung RDP

×

Polemik Sangadi Nagara dan Camat Bolangitang Timur Berujung RDP

Sebarkan artikel ini

Bolmut – DPRD Kabupaten Bolmut melalui Komisi I menggelar rapat dengar pendapat (RDP) pada Senin (21/2/2022), buntut perseteruan yang melibatkan Sangadi Desa Nagara dan Camat Bolangitang Timur (Bol-Tim).

Selain kedua pihak yang berseteru, RDP tersebut juga melibatkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa serta Bagian Hukum Setda yang mewakili Pemerintah Daerah.

Sebelumnya, Sangadi Desa Nagara, Kecamatan Bolangitang Timur, Abdul Ngadi, S.Pd.I, mempersoalkan ditolaknya permohonan rekomendasi penerbitan SK bagi Perangkat Desa Nagara oleh Pemerintah Kecamatan Bolangitang Timur dibawah pimpinan Camat Suharto Londa, SP, M.Si.

Diketahui, perangkat desa yang akan diberikan SK ini, merupakan aparat desa hasil seleksi, tindak lanjut dari kekosongan jabatan aparat desa dimana sebelumnya Pemerintah Desa Nagara resmi memberhentikan sebanyak 9 perangkat desa dengan alasan 3 orang diantaranya tidak memiliki ijazah dan sisanya terlibat politik praktis pada Pilkades 2021 kemarin.

Terkait hal ini pun, Camat Bolangitang Timur, Suharto Londa, SP, M.Si mengurai, bahwa pada saat Pemerintah Desa Nagara mengambil kebijakan untuk menyeleksi ulang aparat dilingkup desa Nagara, pihaknya selaku Pemerintah Wilayah telah menindaklanjuti persoalan tersebut dengan menerbitkan disposisi agar kebijakan ini dipertimbangkan kembali sesuai regulasi, sehingga tidak akan berujung persoalan yang berbenturan dengan aturan hingga memunculkan kegaduhan di tengah-tengah warga Desa Nagara.

Sekretaris Komisi I, Budi Setiawan kohongia, S.Pd mengurak hasil RDP sebagaimana telah dimediasi seluruh Anggota Komisi I DPRD Bolmut, para pihak yang terlibat direkomendasikan untuk menyelesaikan persoalan ini secara musyawarah, dan dikembalikan ke Pemerintah Daerah, Kecamatan, serta Desa Nagara untuk menemui hasil mufakat. (dic)