MINAHASA,MANIAPOST – Peningkatan kasus COVID-19 di Kabupaten Minahasa, membuat Pemerintah Kabupaten Minahasa menerbitkan surat edaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 COVID-19.
Jam operasional warung makan, restoran, cafe dan sejenisnya dibatasi.
“Kegiatan makan/minum di tempat umum, restoran, cafe dan lain sejenis, sampai pukul 21.00 Wita. Bisa melayani ditempat tapi kapasitas hanya 50 persen,” kata Bupati Minahasa Dr Ir Royke Octavian Roring.
Untuk kegiatan diarea publik termasuk tempat wisata, lanjut bupati, diizinkan beroperasi dengan kapasitas 50 persen dan menerapkan protokol kesehatan ketat.
“Hal yang sama diberlakukan untuk kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan, dibuka dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas,” pungkas Kepala Bappeda Provinsi Sulut tahun 2013 ini.(cel)