TOMOHON, maniapost.com – Kalapas Oldij Rambi sebagai Kalapas LPP Manado telah memberikan pengarahan terhadap Lima orang WBP LPP Manado Kanwil Kemenkumham Sulut, Jumat (8/7/2022), sebagai bekal sebelum diberikannya SK Asimilasi di Rumah dan Cuti Bersyarat, Senin (11/7/2022).
Sebelum keluar dari Gedung kantor LPP Manado, kelima orang WBP tersebut kembali diingatkan oleh Oldij Rambi, agar tetap menaati aturan dari Bapas walaupun nanti dalam pelaksanaannya program ini diawasi oleh Bapas.
Tak lupa juga Oldij kembali menegaskan bahwa dalam program Asimilasi dirumah dan cuti bersyarat ini, bukan berarti WBP sudah selesai menjalani pidana, namun masih menjalani sisa pidananya di rumah masing-masing.
Seperti diketahui, dari kelima orang WBP tersebut, Empat orang WBP menjalani program Asimilasi dirumah yaitu, masing-masing (JBP, AP, DS dan AP), dan dikawal oleh petugas Crilly Wongkar dan langsung dilakukan serah terima dengan Bapas Kelas II Manado.
Kemudian Satu orang WBP yang mendapatkan program Cuti Bersyarat yaitu (JP), dikawal oleh petugas Deswita Rambi untuk melapor ke pihak Kejaksaan Negeri Bitung yang kemudian dilakukan serah terima dengan pihak Bapas Kelas II Manado.
Dalam pelaksanaannya, semua berjalan dengan lancar, aman dan tertib tanpa ada halangan.
(Manis)