banner 728x250
News

Inventarisasi Aset Desa, Catat 7 Poin Yang Harus Dipenuhi

×

Inventarisasi Aset Desa, Catat 7 Poin Yang Harus Dipenuhi

Sebarkan artikel ini

Maniapost – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara menegaskan akan kembali melakukan monitoring dan evaluasi (monev) atas inventarisasi aset desa dalam waktu dekat.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Usman Djarumia, S.Pd mengatakan, sebelumnya Dinas PMD Bolmut sudah melakukan monev di seluruh desa se kabupaten Bolmut terkait hal ini. “Tercatat, hingga kamis (14/7) baru sejumlah 43 desa yang melaporkan aset desa ke PMD”, jelasnya.

Ia menegaskan, data terkait aset desa ini sangat penting, karena selain ditekankan oleh Kemendagri melalui Dirjen Bina Pemerintahan Desa, kelengkapan dokumen atas aset-aset desa ini dapat menjadi pegangan bagi pamerintah desa jika ada persoalan yang berkonsekuensi dengan hukum, semisal audit, sengketa dan lain sebagainya.

Lebih lanjut ditegaskan, terdapat tujuh poin dalam invetarisasi aset yang harus dilaporkan oleh setiap pemerintah desa untuk kemudian sampaikan secara berjenjang ke Pemerintah daerah hingga pusat, diantaranya: 1). Aset desa berupa tanah; 2). Aset desa berupa kendaraan bermotor; 3). Aset desa berupa peralatan dan mesin; 4). Aset desa berupa bangunan; 5). Aset desa berupa jalan irigasi dan jaringan; 6). Aset desa berupa aset tetap lainnya; dan 7). Aset desa barang yang tidak ditemukan dalam pelaksanaan inventarisasi. (dic)