banner 728x250
News

Kejaksaan: Superbody atau Pahlawan Anti-Korupsi?

×

Kejaksaan: Superbody atau Pahlawan Anti-Korupsi?

Sebarkan artikel ini
Abdul Rachman Thaha
Abdul Rachman Thaha

Jakarta – Isu yang menyebut Kejaksaan sebagai lembaga superbody mendapat tanggapan dan sindiran dari sejumlah Tokoh Nasional.

Salah satunya dari Senator Abdul rachman thaha, salah satu tokoh nasional yang mengamati pendapat beberapa ahli bahwa Kejaksaan saat ini telah berubah menjadi sebuah lembaga Superbody.

Dengan tegas, senator yang akrab disapa ART menyatakan segala pemberitaan yang mencoba mendiskreditkan Kejaksaan, terutama terkait dengan isu kewenangan, dan didukung dengan serangan karakter di media sosial terhadap pejabat Kejaksaan, sebenarnya adalah upaya balik dari pihak koruptor (corruptor fight back) yang ingin memecah belah penegak hukum.

Dilansir dari beritamerdeka.com, ART memyebut masyarakat seharusnya menjadi cerdas dan kritis terhadap upaya-upaya balik dari koruptor, dan harus mampu melihat setiap permasalahan dengan pikiran yang jernih. Ia mengurai, meskipun Kejaksaan memang diberi kewenangan yang lebih luas, namun kewenangan tersebut hanya terbatas pada penanganan tindak pidana korupsi. Bahkan, menurut ART, langkah-langkah yang diambil oleh Kejaksaan dalam mengungkap Oligarki di sektor pertambangan merupakan sesuatu yang dinantikan oleh masyarakat.

Sementara itu, menanggapi hal tersebut, Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, mengungkap anggapan tersebut adalah anggapan yang sangat keliru, terlalu berlebihan, tanpa data dukung dan dimensi yuridis yang terukur.  “Beberapa Profesor dari perguruan tinggi serta penggiat anti korupsi menyayangkan statement tersebut, bahkan dianggap sebagai upaya “corruptor fight back”, jelasnya Senin (10/6/2024) dilansir dari tvonenews.com.

Ia menambahkan, dalam kurun waktu kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin, publik seakan diberikan perhatian khusus betapa korupsi itu sangat membahayakan dan terjadi sangat masif di seluruh sektor. Mulai dari atas sampai ke daerah, dampak yang diperlihatkan sangat nyata, seperti terjadi perampasan hak ekonomi masyarakat di negara yang sangat melimpah sumber daya alamnya,” jelas Ketut.

Pengungkapan perkara-perkara Big Fish yang memiliki nilai kerugian fantastis menjadi andalan Kejaksaan Agung untuk meraih kepercayaan publik yang mulai meningkat tajam, bahkan sampai menyentuh angka 81,2%. Oleh karenanya, anggapan Para Guru Besar yang menyebut rakyat ada di belakang Kejaksaan dalam memberantas korupsi bukanlah isapan jempol belaka. Ketut Sumedana menyampaikan bahwa raihan kepercayaan publik Kejaksaan Agung saat ini tidak datang dengan sendirinya, melainkan karena keberanian Kejaksaan Agung dalam melakukan berbagai terobosan yang diambil dalam menyelamatkan, mengembalikan dan memulihkan keuangan negara. (*)