banner 728x250
NasionalNews

Kejagung Tetapkan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Sebagai Tersangka Korupsi

×

Kejagung Tetapkan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Sebagai Tersangka Korupsi

Sebarkan artikel ini
Mantan kepala Dadan Hindayana resmi di tahan Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

MANIAPOST.COM, JAKARTA – Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Rabu (3/6). Status hukum ini menjerat Dadan kurang dari 24 jam setelah Presiden Prabowo Subianto mencopotnya dari jabatan.

Penyidik langsung menggiring Dadan ke mobil tahanan mengenakan rompi khusus Kejagung, sementara Dadan memilih bungkam seribu bahasa saat meninggalkan Gedung Bundar.

Kejagung menjerat Dadan dalam kasus dugaan korupsi jual beli titik pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Sebelum menetapkan status tersangka, penyidik telah menggeledah kantor BGN di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, untuk mengamankan barang bukti.

Sumber internal mengungkapkan bahwa penggeledahan ini berawal dari temuan praktik komersialisasi titik SPPG, padahal pemerintah membuka pendaftaran tersebut secara transparan dan tanpa biaya.

Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochamad Jeffry, membenarkan penggeledahan tersebut guna melengkapi berkas perkara. Sebelum penahanan ini, BGN memang terus menjadi sorotan publik akibat isu Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat serta beberapa kebijakan yang dinilai memboroskan anggaran.

Sebelum kasus ini mencuat, Presiden Prabowo Subianto telah merombak total kepemimpinan BGN dengan mencopot Dadan Hindayana beserta dua wakilnya, Lodewyk Pusung dan Sonny Sanjaya. Sebagai gantinya, Presiden menunjuk Nanik S. Deyang menjadi Kepala BGN baru, didampingi Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono.

Meski terjadi perombakan besar dan kasus hukum, pemerintah memastikan pergantian ini tidak akan mengganggu kelanjutan program prioritas Makan Bergizi Gratis.(Mg)

Berita ini sebelumnya telah tayang di jawapost.com edisi Rabu (3/6/2026)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *