banner 728x250
News

Kasus 1,9 M Kembali Bergulir, Lagi-lagi Sekretariat DPRD dilirik Kejari Bolmut

×

Kasus 1,9 M Kembali Bergulir, Lagi-lagi Sekretariat DPRD dilirik Kejari Bolmut

Sebarkan artikel ini
Kajari Bolmut, Nana Riana, SH, MH.
Kajari Bolmut, Nana Riana, SH, MH.

Bolmut – Kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan pembayaran belanja listrik pada kegiatan penyediaan jasa perkantoran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan sejumlah OPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara memasuki babak lanjutan.

Pantauan media, setelah disibukkan dengan pergantian Kajari, Moch Riza Wisnu Wardhana (sebelumnya) Ke Nana Riana (sekarang); Kasi Pidum, Julian Charles Rotinsulu Ke Dedykarto Ansiga dan Kasi Pidsus, Wiwin Tui Ke Ekaputra serta agenda kesiapan yang sungguh-sungguh dalam membangun Kejari Bolmong Utara menuju WBK dan WBBM, akhirnya proses dugaan tindak pidana korupsi yang sempat tertunda kembali digulir pihak Kejari Bolmut.

Kepala Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara, Nana Riana, SH, MH Melalui Kasi Tindak Pidana Khusus Ekaputra Polimpung, SH Mengatakan, dalam beberapa hari kedapan ada beberapa OPD yang akan dipanggil dan dimintai keterangan, termasuk di Sekertariat DPRD Bolmut.

Ditanya siapa saja yang akan dipanggil, Kasi Pidsus yang baru beberapa hari bertugas di Kejari Bolmut ini menuturkan, nanti teman-teman media bisa memonitor, dengan sendirinya akan ketahuan.

Selain itu, Lanjut Eka mungkin pihaknya akan “betah” di Sekertariat DPRD, pada intinya kami akan merilis setiap pemeriksaan yang kami lakukan,” jelasnya.

Sebelumnya, terkait kasus Mark Up Pembayaran Belanja Listrik pada Kegiatan Penyediaan Jasa Perkantoran tahun 2018-2020, pihak Kejari Bolmut sendiri telah menggandeng Inspektorat Daerah Kabupaten Bolmut untuk melakukan audit investigasi, dimana dari Hasil penyidikan sementara, dari 29 OPD, ditemukan mark up yang dilakukan oleh rekanan atau pihak ke-tiga PLN ULP Bolmut dengan kerugian negara kurang lebih sebesar 1,9 milyar rupiah. (rls/*)