banner 728x250
News

Kajari Minsel Keluarkan Putusan Penghentian Tuntutan Pada Kasus Penganiayaan

×

Kajari Minsel Keluarkan Putusan Penghentian Tuntutan Pada Kasus Penganiayaan

Sebarkan artikel ini
Proses RJ Oleh Kejari Minsel
Proses RJ Oleh Kejari Minsel

Maniapost.com, Manado – Kepala Kejaksaan Negeri (KAJARI) Minahasa Selatan Bapak Budi Hartono SH, M.Hum, telah malaksanakan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice (RJ) terhadap tersangka Agus Julian Memah, yang melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana tentang Penganiayaan berdasarkan surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan. Pada Senin, (22/12).

Kepala Seksi Penerangan dan hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Theodorus Rumampuk menjelaskan bahwa Keputusan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang dikeluarkan oleh Kajari Minsel.

RJ diberikan karena adanya perdamaian dimana saksi korban Melky Maxi Raranta memaafkan Tersangka dengan alasan Tersangka dan Saksi Korban masih ada hubungan keluarga dimana Tersangka sebagai Paman dari Saksi Korban, serta permohonan maaf dari Tersangka dan Keluarga Tersangka, sehingga saksi korban tidak mempermasalahkan lagi mengenai Penganiayaan yang dilakukan oleh Tersangka.

“Maka berdasarkan Peraturan Jaksa Agung nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, perkara pidana atas nama Tersangka dinyatakan ditutup demi hukum dan tidak dilanjutkan ke tahap persidangan, ” ujarnya.

Peristiwa perkara ini berawal pada hari minggu tanggal 18 juli 2021 sekitar pukul 22.30 wita, bertempat di Desa Popontolen Jaga VII, Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan, tepatnya di depan rumah keluarga Memah-Maligoge, Tersangka telah melakukan penganiayaan terhadap korban Melky (keponakan dari tersangka).

“ Berawal korban sedang berdiri di depan rumah keluarga Memah-Maligoge tiba-tiba datang Tersangka yang sudah dalam kondisi mabuk mendekat ke arah depan korban, tiba-tiba tersangka langsung memukul menggunakan tangan kanannya sehingga mengenai tubuh bagian rusuk sebelah kiri korban,” terang Theo.

Kemudian tersangka memukul lagi menggunakan tangan kiri menggenai tubuh bagian dada korban kemudian tersangka memukul lagi menggunakan tangan kiri dan tangan kanan secara bergantian mengenai badan saksi korban.

“ Akibat dari perbuatan tersangka, korban mengalami memar dibagian tulang rusuk sebelah kiri, bengkak serta nyeri teken dibagian dada dan nyeri teken dibagian perut, sebagaimana surat visum et repertum no: 21/pkm-tpn/tu-05/vii/2021 tanggal 21 Juli 2021, dibuat oleh dr. Grace W. Kumaat pada Puskesmas Tumpaan, ” jelasnya.

Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif disaksikan oleh Tersangka, Kuasa Hukum Tersangka dan Keluarga Korban dengan fasilitator Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan dan Jaksa Penuntut Umum.

Perkara Restorative Justice tersebut, telah dilakukan expose perkara pada hari Senin, tanggal 22 November 2021 oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara A. Dita Prawitanginsih, S.H., M.H., didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Jeffry Maukar, S.H., M.H., Kasi Oharda Cherdjariah, S.H.,M.H., dan Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan Bapak Budi Hartono, S.H., M.Hum. secara virtual dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI. (Mrcl)