Maniapost.com, Gorontalo – Pelaku pelecehan seksual dan pornografi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Sektor Tibawa, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo.
Berdasarkan pengakuan, korban menceritakan saat hendak pulang ke rumahnya, korban (wanita) dan rekannya (pria) dicegat oleh enam orang yang tak dikenal saat melintas di Jalan GORR, tepatnya di Desa Isimu Raya, pada Senin, 8 Juni 2020.
Enam warga tersebut masing-masing berinisal AK (31), IU (32), dan RM (29). Tiga orang lainya yakni AP (24), IR (24), dan RP (24).
Kepada kedua korban, enam orang ini juga meminta keduanya melakukan hubungan intim layaknya Pasutri di hadapan mereka. Karena mendapat penolakan, mereka selanjutnya mengancam memperkosa si perempuan, jika tidak menyerahkan uang lima juta rupiah.
“Saat itu kedua korban hanya sanggup membayar dua juta rupiah yang akan diserahkan dalam beberapa hari ke depan. Namun, sebagai jaminan, para tersangka ini pun menyita handphone milik kedua korban.” Ujar AKP Sutahal, Kapolsek Tibawa.
“Tersangka memerintahkan korban untuk membuka seluruh pakaian mereka. Selanjutnya korban di foto oleh enam orang tersebut dan mereka mengancam ketika tidak memberikan uang sebesar 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) maka foto tersebut akan disebarkan di media sosial,” Sambung Kapolsek Tibawa, AKP Sutahal saat dikonfimasi, Sabtu (13/06).
Pada senin, 9 Juni 2020, korban melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya dan mereka selanjutnya mangadukan kasus tersebut ke Polsek Tibawa.
Lanjut Kapolsek AKP Sutahal, saat ini pihaknya sudah melakukan penahanan dan penetapan tersangka terhadap para pelaku.
Akibat perbuatan itu, keenam tersangka ini pun dijerat dengan Pasal 29 dan atau Pasal 35 Undang-undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 368 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara atau denda sebesar Rp 750 juta. (mg)