Maniapost.com, MANADO – Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara telah menerima 2 (dua) orang tersangka beserta barang bukti (Tahap II), Senin (28/06/2021).
Adapun inisial kedua tersangka, JGSS alias Jefferson pria (43) dan FGKR alias Fernando pria (31) yang berkas perkaranya terpisah/Splitzing, berdasarkan data dari penyidik pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Sulawesi Bagian Utara.
Sedangkan barang bukti yang di limpahkan oleh Penyidik pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Sulawesi Bagian Utara sebanyak 17 (tujuh belas) item, berdasarkan Surat Penetapan Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Bitung dan Surat Penetapan Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Manado.
Adapun kronologis perbuatan yang di lakukan oleh tersangka bermula pada tanggal 15 Januari 2021, tersangka II a.n. FGKR alias Fernando yang berkerja sama usaha dengan tersangka I a.n. JGSS alias Jefferson, melakukan pemesanan rokok atau Hasil tembakau (HT) Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang di lekati dengan pita cukai palsu kepada saudara RH alias Rudi untuk kemudian di kirimkan dari Surabaya menuju pelabuhan Bitung.
Dengan menggunakan jasa ekspedisi saudara YP alias Yustus. Sdr. RH alias Rudi dan sdr. YP alias Yustus sebelumnya telah mereka kenal, karena pemesanan dan pengiriman yang sama telah beberapa kali dil akukan sebelumnya.
Sehingga dengan tujuan bersama dengan tersangka I rencana pemesanan dan pengiriman tersebut semata-mata untuk kemudian di jual kembali pada warung dan toko-toko di wilayah Kabupaten Minahasa Selatan guna meraup keuntungan yang besar.
Kini perbuatan terdakwa di ancam pidana kesatu dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau kedua dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Akibat perbuatan tersangka JGSS dan FGKR, negara mengalami kerugian cukai hasil tembakau sebanyak Rp. 1.470.560.000 (satu miliar empat ratus tujuh puluh juta lima ratus enam puluh ribu rupiah). (MG)