banner 728x250
News

Besok, ASN, Perangkat dan Kepala Desa serta Bapaslon Diawasi Ketat Bawaslu Bolmut

×

Besok, ASN, Perangkat dan Kepala Desa serta Bapaslon Diawasi Ketat Bawaslu Bolmut

Sebarkan artikel ini
Rizki Posangi
Plt. Ketua Bawaslu Bolmut, Rizki Posangi, SH

Bolmut – Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) kembali menegaskan perihal pengawasan ketat yang akan diterapkan pada hari terakhir pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Bolmut pada Kamis (29/8) besok.

Plt. Ketua Bawaslu Bolmut, Rizki Posangi, menegaskan, Pegawai ASN, anggota TNI, anggota POLRI, Pejabat Bupati dan Pejabat Lainnya di Kabupaten Bolmut agar menjaga integritas dan profesionalisme dengan menjunjung tinggi netralitas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tidak berpolitik praktis yang mengarah pada keberpihakan, berafiliasi dengan partai politik, serta membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan baik sebelum maupun setelah ditetapkannya pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta Calon Bupati dan Wakil Bupati.

Selain itu, Posangi juga menegaskan pada Pejabat Bupati atau Pejabat lainnya untuk tidak melakukan hal-hal yang dapat menguntungkan atau merugikan baik sebelum maupun setelah ditetapkannya pasangan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Wakil Bupati. Misalnya dalam bentuk penggunaan fasilitas negara, fasilitas jabatan maupun program program pemerintah

“Begitu juga dengan kepala desa dan perangkat desa, Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor: 100.3.5.5/ 8224/BPD tentang Netralitas Kepala Desa dan Perangkat Desa Pada Pelaksanaan Pemilu dan PIlkadaTahun 2024. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut diatas, Bawaslu Kabupaten Bolmut mengimbau para kepala desa dan lurah serta perangkat desa Se-Kabupaten Bolmut agar menjaga integritas dan profesionalisme dengan menjunjung tinggi netralitas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tidak berpolitik praktis yang mengarah pada keberpihakan, berafiliasi dengan partai politik, serta membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan baik sebelum maupun setelah ditetapkannya pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur atau Calon Bupati dan Wakil Bupati, tegas Posangi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *