Bolmut – Jaksa Penyidik Tindak Pidana Korupsi pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II kasus tipikor penyimpangan kegiatan pengadaan barang/jasa pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolmut tahun 2020 dan 2021. Hal ini sebagaimana siaran pers yang dikeluarkan pihak Kejari Bolmut, Rabu (29/11/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri Bolmut, Oktafian Syah Effendi, melalui Kepala Seksi Intelijen, Yasser Samahati, mengungkap penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum digelar di Kantor Kejari Bolmut (29/11), untuk kemudian dilakukan penahanan kepada masing-masing tersangka selama 20 (dua puluh) hari kedepan.
Sebelumnya berkas perkara atas nama tersangka MD dan FA yang diajukan Jaksa Penyidik dinyatakan lengkap (P-21) oleh Penuntut Umum pada tanggal 28 November 2023. “Meski demikian, telah dilakukan pengembalian Kerugian Negara sebesar Rp. 338.550.000”, ungkap Yasser.
Terkait hal ini pula, Ia mengungkap bahwa Penuntut Umum Kejari Bolmut akan segera melimpahkan berkas perkara dan barang bukti perkara tipikor tersebut ke Pengadilan Tipikor Manado untuk segera disidangkan.