banner 728x250
News

Walikota Caroll Senduk Menjelaskan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 Dan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah

×

Walikota Caroll Senduk Menjelaskan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 Dan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah

Sebarkan artikel ini

TOMOHON, maniapost.com – Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon dalam rangka mendengarkan penjelasan walikota mengenai dua buah rancangan peraturan daerah yaitu rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 dan rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan daerah, Kamis (30/6/2022) di Kantor DPRD Kota Tomohon.

Walikota Tomohon dalam sambutannya mengatakan, sesuai dengan ketentuan pasal 320 ayat 1 Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan juga peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada pasal 194,

Dimana mengamanatkan kepala daerah untuk menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan serta ikhtisar laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD paling lambat 6 (Enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Selanjutnya akan dibahas bersama dengan DPRD untuk mendapatkan persetujuan bersama sebagaimana diatur pada Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2019 pasal 194 ayat 3,

Bahwa persetujuan bersama dilakukan paling lambat 7 (Tujuh) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Pada saat ini sebagaimana ketentuan yang ada, kami sampaikan secara singkat pengantar rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran dan pendapatan belanja daerah tahun anggaran 2021 untuk selanjutnya akan dibahas bersama DPRD.

Dalam rancangan peraturan daerah ini kami sajikan pertangunggjawaban pelaksanaan APBD Kota Tomohon tahun anggaran 2021 berupa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia perwakilan Provinsi Sulawesi Utara.

Yang didalamnya memuat : (1) Laporan Realisasi Anggaran (LRA);(2) Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL);(3) Neraca; (4) Laporan operasional (LO); (5) Laporan Arus Kas (LAK); (6) Laporan Perubahan Ekuitas (LPE); dan (7) Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK).

Terlampir pula laporan kinerja dan laporan keuangan badan usaha milik daerah (BUMD)/ Perusahan Daerah.

Selanjutnya mengenai laporan realisasi anggaran pada tahun 2021, secara umum adalah sebagai berikut : Realisasi pendapatan tahun anggaran 2021 adalah sebesar Rp. 670.305.077.991,58 (enam ratus tujuh puluh milyar tiga ratus lima juta tujuh puluh tujuh ribu sembilan ratus sembilan puluh satu rupiah lima puluh delapan sen).

Dari yang ditargetkan sebesar Rp.658.510.614.314,- (enam ratus lima puluh delapan milyar lima ratus sepuluh juta enam ratus empat belas ribu tiga ratus empat belas rupiah) atau tercapai sebesar 101,79% (seratus satu koma tujuh puluh sembilan persen).

Pendapatan daerah tersebut berasal dari pendapatan asli daerah (PAD), pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan yang sah.

PAD terealisasi sebesar Rp. 59.733.273.584,15 (lima puluh sembilan milyar tujuh ratus tiga puluh tiga juta dua ratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus delapan puluh empat rupiah lima belas sen).

Berikutnya, pendapatan transfer terealisasi sebesar Rp. 595.913.729.106, (lima ratus sembilan puluh lima milyar sembilan ratus tiga belas juta tujuh ratus dua puluh sembilan ribu seratus enam rupiah).

Dan lain-lain pendapatan yang sah terealisasi sebesar Rp. 14.658.075.301,43 (empat belas milyar enam ratus lima puluh delapan juta tujuh puluh lima tiga ratus satu rupiah empat puluh tiga sen).

Sedangkan disisi belanja, realisasi belanja dan transfer adalah sebesar Rp. 617.999.441.837,- (enam ratus tujuh belas milyar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta empat ratus empat puluh satu ribu delapan ratus tiga puluh tujuh rupiah).

Untuk komponen pembiayaan, realisasi penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 83.173.124.267,40,- (delapan puluh tiga milyar seratus tujuh puluh tiga juta seratus dua puluh empat ribu dua ratus enam puluh tujuh rupiah empat puluh sen).

Untuk komponen pengeluaran terealisasi sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah)

Sehingga dengan demikian tercatat pembiayaan netto sebesar Rp. 79.173.124.267,40 (tujuh puluh sembilan milyar seratus tujuh puluh tiga juta seratus dua puluh empat ribu dua ratus enam puluh tujuh rupiah empat puluh sen).

Selanjutnya sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) tahun 2021 adalah sebesar Rp 131.478.760.421,98 (seratus tiga puluh satu milyar empat ratus tujuh puluh delapan juta tujuh ratus enam puluh ribu empat ratus dua puluh satu rupiah sembilan puluh delapan sen).

Jumlah tersebut merupakan selisih realisasi pendapatan dengan belanja, dengan memperhitungkan pembiayaan netto selama satu tahun anggaran.

Seperti yang kita ketahui bersama, atas hasil pemeriksaan BPK RI Kota Tomohon mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI yang kesembilan kalinya atas laporan keuangan Pemerintah Daerah tahun anggaran 2021 dan juga mendapatkan penghargaan terbaik kedua secara Nasional kategori Kota untuk Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2020 ke 2021 dari Kementerian Dalam Negeri.

Capaian ini membuat kita dapat berbangga, sekaligus menjadi faktor pengungkit agar kita dapat berupaya secara optimal untuk terus mewujudkan proses pengelolaan keuangan daerah yang efektif efisien dan akuntabel.

Saya menyampaikan apresiasi saya kepada seluruh Jajaran Pemerintah Kota Tomohon yang ada beserta pimpinan dan anggota DPRD Kota Tomohon, melalui sinergitas yang terjalin baik sehingga capaian tadi dapat kita terima.

Saat ini pula kami ajukan rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan daerah.

Rancangan perda pengelolaan keuangan daerah adalah amanat Permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah dimana pemerintah daerah harus memiliki peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan daerah paling lama tahun 2022.

Kota Tomohon sebelumnya telah memiliki perda nomor 3 tahun 2015 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah yang disusun berpedoman pada pp nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah yang sudah dicabut dan tidak berlaku lagi.

Sehingga harus ditindaklanjuti dengan penyusunan Perda yang baru mengacu pada pp nomor 12 tahun 2019.

Penyusunan Perda pengelolaan keuangan daerah ini sangat penting sebagai landasan dalam penyusunan perkada terkait sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah, kebijakan akuntansi pemerintah daerah, sistem akuntansi pemerintah daerah dan perkada mengenai analisis standar belanja.

Secara umum perda pengelolaan keuangan daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, pengelola keuangan daerah, struktur APBD, penetapan APBD, pelaksanaan dan penatausahaan, sampai dengan akuntansi, blud, penyelesaian kerugian keuangan daerah, informasi keuangan daerah, pembinaan dan pengawasan sampai ketentuan penutup.

Selanjutnya melalui pembahasan Ranperda pengelolaan keuangan daerah ini dapat memberikan progres yang signifikan dan menghasilkan gagasan dan catatan strategis bagi peningkatan kualitas dan kuantitas pelayanan yang optimal bagi masyarakat.

Kami yakin dengan adanya sinergitas antara Pemerintah Kota Tomohon dan DPRD selaku wakil rakyat yang kami hormati dan banggakan, maka Pemerintah dapat memberikan yang terbaik untuk melayani masyarakat di Kota Tomohon.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy J Sundah SE dan di dampingi oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon Drs Johny Runtuwene DEA dan Erens D Kereh AMKL.

Dihadiri oleh para anggota DPRD Kota Tomohon, Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring SE ME dan Jajaran Pemerintah Kota Tomohon.

(Manis)