banner 728x250
News

Waduh, !! Sudah Habis Puluhan Juta Perkara Tidak di Daftarkan, Keluarga Kairupan Tuntut Pengacara Sofyan Ganti Rugi

×

Waduh, !! Sudah Habis Puluhan Juta Perkara Tidak di Daftarkan, Keluarga Kairupan Tuntut Pengacara Sofyan Ganti Rugi

Sebarkan artikel ini

Manado,Maniapost – Oknum pengacara bernama Sofyan Jimmy Yosadi terpaksa harus disomasi oleh mantan client bernama Maudy Jeanette Kairupan.

Betapa tidak, Maudy sebagai masyarakat yang ingin mendapatkan keadilan ini menggunakan jasa paralegal, justru merasa dikelabui oleh terlapor pengacara Sofyan yang tak kunjung didaftarkan di Pengadilan Negeri Manado Klas I A.

Prahara ini bermula saat Keluarga Maudy “- Red” (Korban) bersama keluarga menjalin kesepakatan dengan pengacara Sofyan Yosadi sebagai kuasa hukum keluarga (31/07/2021) dan surat kuasa selanjutnya tertanggal (06/08/2021) silam,

“ Yakni untuk menggugat Herman Kurniawan yang menguasai tanah keluarga Maudy yang berlokasi di jalan Garuda Kota Manado,” Ujar Penasehat Hukum keluarga Rusly Timporok, SH, MH, bersama Rolly Toreh, SH, MH.

Namun, hingga tanggal 30 Agustus 2021, perkara gugatan tersebut belum juga di daftarkan di E-court PN Manado, padahal dalam kurun waktu bulan Agustus uang yang dikucurkan kliennya mencapai Rp. 90 Juta Rupiah.

“ Menurut keluarga, dengan alasan yang kurang tepat oleh sang pengacara yang terus menunda-nunda serta membuat peta polemik, akhirnya kesepakatan pun batal pada 13 Desember 2021,” ujar Toreh menambahkan.

Lantaran batalnya kesepakatan tersebut pihak keluarga memilih untuk meminta kembali pertanggungjawaban dari sang pengacara, uang senilai Rp. 90 Juta Rupiah, namun baru dipanjar sejumlah Rp. 10 Juta rupiah pada Januari 2022.

Sehingga tuntutan dari Maudy kepada pengacara Sofyan sejak di Somasi tanggal 29 April 2022 dan bahkan sebelumnya sudah bertemu dengan Sofyan di rumahnya di Kamanga, Tompaso tanggal 13 Desember 2021 untuk meminta pengembalian dana tersebut.

“ Akan tetapi sampai saat ini tidak kunjung dituntaskan, walaupun pihak keluarga sudah ada upaya somasi ke yang bersangkutan, namun jika tidak ada niat baik, kasus ini akan dilaporkan ke Polda Sulut ” terang Rolly.

Sementara, Sofyan Jimmy Yosadi saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa ia sudah berkali-kali bertemu di pengadilan dan saya menunjukkan buktinya dan saya meminta mereka juga punya itikad baik seperti saya yang mau tanggung jawab dan mengembalikan dana walau saya sendiri lagi kesulitan dana

“ Jadi bukan soal belum dilunasi tapi mereka yg tidak konsekuen dan lari dari kesepakatan padahal sudah bertemu berkali-kali saya katakan soal niat baik dan jangan berubah-ubah. Saya cukup mengalah tapi kalau menyusahkan maka saya juga punya hak membela diri,” ucap dia. (*)