Jakarta – Fraksi Partai Golkar DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan bahwa partainya mencermati usulan beberapa partai politik yang mengusulkan penundaan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.
“Jadi ada fraksi yang meminta RUU Pemilu ditunda karena masih fokus pada penanganan pandemi COVID-19. Tentu bagi Golkar pandangan tersebut menjadi penting untuk dicermati karena lahirnya UU berdasarkan kesepakatan antara pemerintah dan DPR,” kata Doli yang juga Ketua Komisi II DPR RI di kompleks DPR RI, Jakarta.
Dia menjelaskan bahwa RUU Pemilu merupakan usul inisiatif DPR RI sehingga semua fraksi harus memiliki pandangan yang sama apakah UU Pemilu perlu diubah atau tidak.
Dikatakan, awalnya seluruh fraksi di Komisi II DPR sepakat untuk mengubah UU Pemilu, lalu masing-masing fraksi mengomunikasikan dengan pimpinan partainya sehingga saat ini ada perkembangan yang berbeda.
“Maka, harus duduk kembali mendiskusikan apakah RUU Pemilu akan dilanjutkan atau tidak sehingga mencapai kesepakatan yang bulat,” ujarnya.
Dirinya yang juga wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar itu mengatakan bahwa pihaknya akan meminta ketegasan masing-masing partai apakah akan melanjutkan pembahasan RUU Pemilu atau tidak.
“Kalau mayoritas partai menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi II DPR untuk memutuskan, internal komisi yang membidangi pemilu ini akan membicarakan. Jadi kalau ada satu atau dua fraksi meminta ditunda karena pandemi, agak sulit untuk dilanjutkan karena harus ada suara yang bulat,” katanya.
Dia menyebutkan ada mekanisme yang harus dilalui apabila RUU Pemilu ditarik dari Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang saat ini sedang dilakukan proses harmonisasi.
Menurut dia, akan dibicarakan dalam Rapat Paripurna DPR untuk memutuskan apakah RUU Pemilu masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 atau ditunda menjadi tahun depan.
“Misalnya tidak perlu ditunda dalam periode ini, nanti kesepakatan di pimpinan dan di Rapat Bamus yang terdiri atas perwakilan fraksi-fraksi,” tutupnya. (*)