Maniapost.com, GORONTALO – Dalam mencegah tindak kriminalitas di Provinsi Gorontalo, Polda Gorontalo dan jajaran tak henti-hentinya melakukan upaya preventif dan preemtif berupa pemberantasan terhadap salah satu penyebab terjadinya tindak pidana yakni Miras. Yang mana mengkonsumsi miras ini sering kali menyebabkan terjadinya suatu tindakan kriminalitas di masyarakat.
Terkait memberantas Miras, kali ini Tim Pandawa Polres Gorontalo berhasil mengamankan Minuman Keras jenis Cap Tikus 106 Galon atau sejumlah dengan 2.650 Liter yang diangkut menggunakan 2 Unit Mobil Mini Bus dengan Merk Terios Warna Putih DB 1088 JC dan Xenia Warna Silver DB 1055 LL di desa Botumoputi Kecamatan Tibawa Kabupaten Gorontalo, Minggu 10 Agustus 2020.
Dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono, S.I.K menerangkan bahwa, kronologis diamankannya Miras 2.650 Liter cap tukus berawal saat tim Opsnal Pandawa Polres Gorontalo mendapat informasi bahwa akan ada 2 ( Dua ) Unit Mobil yang dicurigai mengangkut Minuman Keras Jenis Cap Tikus yang mengarah ke Provinsi Gorontalo.
“Mendapat informasi tersebut, Tim langsung bergerak menuju ke Wilayah Kecamatan Tibawa untuk mencegat mobil tersebut. Alhasil pada pukul 10.00 wita, kedua mobil tersebut melintas di Desa Botumoputi Kecamatan Tibawa Kabupaten Gorontalo yang kemudian langsung dicegat oleh tim dan berhasil mengamankannya,” jelas Wahyu.
Lanjutnya, adapun Identitas Sopir berinisial RM yang mengendarai Mobil Mini Bus dengan Merk Terios dan MT yang menderai Mobil Xenia.
Wahyu juga menyebutkan, rencananya Miras tersebut akan di serahkan ke penerima di wilayah Kecamatan Tibawa tepatnya di Komplek Patung/Bundaran Habibi, dan berdasarkan data dilapangan, bahwa ditiap mobil masing – masing memuat 51 galon untuk mobil Xenia dan 55 galon untuk mobil Terios yang dikemas dalam plastik ukuran 25 liter.(mg)