Maniapost.com, GORONTALO – Direktorat Narkoba Polda Gorontalo kembali berhasil memberantas Narkotika yang beredar di Provinsi Gorontalo.
Kali ini Operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sdr. AM alias Agung, Sdr. SD alias Yadi dan Sdr. RA alias Yosan atas penemuan 2 (dua) sachet plastik yang berisi butiran kristal bening diduga Narkotika jenis sabu, Sabtu (21/11/2020).
Modusnya disimpan didalam soket lampu bagian kiri depan mobil Dump Truck Hino yang dikendarai oleh Sdr. AM dan Sdr SD dari Sulawesi tengah menuju Gorontalo.
Melalui Press Conference di Bidang Humas Polda Gorontalo Ipda Fachrudin Nizar, SH menjelaskan, Penemuan dua sachet plastik yang berisi sabu berasal dari daerah Sulawesi Tengah dan kemudian dibawah masuk ke Provinsi Gorontalo.
“Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat, pada 20 November lalu terkait masuknya barang terlarang jenis sabu. Untuk menindaklanjuti informasi itu, Anggota Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo langsung bergegas menuju ke Desa Lomuli Kab. Pohuwato, Kec. Lemito, setibanya ditempat Anggota pun melihat sang mobil yang dicurigai melintas. Selanjutnya mobil tersebut diberhentikan dan dilakukan interogasi serta penggeledahan,” jelas Nizar.
Lanjut Nizar, “saat anggota melakukan interogasi terhadap Sdr. AM dan Sdr. SD, mereka mengakui bahwa benar sedang membawa 2 (dua) sachet plastik berisikan narkotika jenis sabu yang disimpan dalam soket lampu bagian kiri mobil Dump Truck Hino”.
Kepada petugas, keduanya mengatakan bahwa dua sachet plastik yang berisi butiran kristal bening tersebut diduga narkotika jenis sabu yang diperoleh dari Sulawesi Tengah.
“Dari hasil interogasi yang kami peroleh, mereka mengakui bahwa 1 (satu) sachet plastik narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Sdr. AM dan 1 (satu) sachet plastik narkotika jenis sabu lainnya adalah milik Sdr. RA yang tinggal di Desa Dulupi Kec. Dulupi Kab. Boalemo,” ungkapnya.
Ipda Fachrudin Nizar mengatakan, berdasarkan keterangan tersebut selanjutnya anggota Ditresnarkoba Polda Gorontalo langsung menuju ke Desa Dulupi Kec. Dulupi Kab. Boalemo dan meminta kepada Sdr. AM untuk menghubungi Sdr. RA agar mengantarkan narkotika jenis sabu pesanannya dan meminta Sdr. RA untuk bertemu di depan Kantor Dinas Pertanian Kab. Boalemo.
“Setelah tiba di depan kantor Dinas Pertanian Kab. Boalemo Sdr. AM yang diawasi oleh petugas langsung menyerahkan 1 (satu) sachet plastik yang berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu kepada Sdr. RA dan saat Sdr. RA akan pergi, anggota Ditresnarkoba Polda Gorontalo langsung melakukan tangkap tangan terhadap Sdr. RA,” bebernya dihadapan awak media.
Dalam Press Conference hari ini juga turut dihadiri oleh Ps. Kasubbid PID Bid Humas Polda Gorontalo Kompol Heryanto Gobel, Ps. Kaur Penum Polda Gorontalo AKP Karsum Ahmad, SH, serta dihadiri oleh para awak media.(mg)