Bolmut – Pihak Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) memberikan tanggapan terkait hasil pengawasan rekapitulasi yang oleh KPU, penyampaiannya dibuat dalam dokumen elektronik menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap).
Pimpinan Bawaslu Bolmut, Rizki Posangi, menyarankan, pihak penyelenggara teknis yakni KPU dan jajaran, harus melakukan rekapitulasi secara manual menggunakan program aplikasi lembar kerja yang memungkinkan untuk mengolah dan menghitung data secara numerik.
Sebab menurut Posangi, data valid yang digunakan untuk menentukan hasil pemilu ialah rekapitulasi manual yang dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat TPS. Ini menurutnya akan membantu jika sewaktu-waktu terjadi kendala pada Sirekap, sebab Sirekap tidak lain hanyalah sarana publikasi hasil penghitungan suara dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara, serta alat bantu dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu.
Kondisi terkait persoalan Sirekap, saat ini juga tengah menjadi perhatian nasional. Pihak Bawaslu RI mengeluarkan surat berisi saran perbaikan terkait Sirekap KPU tersebut. Selain itu, KPU juga diminta untuk menyosialisasikan ke masyarakat bahwa Sirekap ini bukan dasar untuk menetapkan hasil rekapitulasi suara.
Sementara itu, Pihak KPU Bolmut, melalui Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Marnie Linda Wungkana, mengungkap saat ini telah menggunakan aplikasi Excel untuk membackup data-data rekapitulasi yang tengah berlangsung di tingkat kecamatan, sesuai format rekapitulasi KPU. “Hari ini rekapitulasi PPK dengan format Excel sudah jalan, untuk data-data di hari-hari sebelumnya sudah disesuaikan”, ujarnya (19/2).