banner 728x250
BolmutHukrimNews

​Tahanan Kasus Penganiayaan Tewas Mendadak di Sel Polres Bolmut

×

​Tahanan Kasus Penganiayaan Tewas Mendadak di Sel Polres Bolmut

Sebarkan artikel ini
Kematian tahanan di dalam sel (Foto : Ilustrasi)

MANIAPOST.COM, BOLMUT – Ruang tahanan Polres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) mendadak gempar pada Senin pagi (06/04/2026). Wawan Goma (43), seorang tahanan kasus penganiayaan, ditemukan tewas setelah di dalam selnya.​

Peristiwa bermula sekitar pukul 07.00 WITA. Warga Desa Jambusarang ini awalnya beraktivitas normal seperti tahanan lainnya. Wawan sempat keluar sel untuk menjemur pakaian dan kembali ke dalam ruangan untuk menikmati secangkir kopi.​

Namun, suasana tenang berubah mencekam saat korban tiba-tiba terjatuh di sudut ruangan. Rekan sesama tahanan yang panik melihat Wawan terkapar segera memberikan pertolongan.

Mereka menemukan luka lecet pada pelipis korban sebelum akhirnya memanggil petugas jaga.

​​Pihak Polres Bolmut langsung melarikan korban ke Puskesmas Kaidipang untuk penanganan darurat.

Tim medis yang dipimpin dr. Vennylia Waroka sempat mengupayakan tindakan penyelamatan, namun nyawa korban tidak tertolong. Wawan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 07.25 WITA.​

Terkait penyebab kematian, Kepala Puskesmas Kaidipang, Emmy Macpal, enggan membeberkan rekam medik korban ke publik. Ia berdalih domisili korban berada di luar wilayah layanan pihaknya.

“Korban masuk wilayah kerja Puskesmas Bolang Itang,” cetusnya singkat.​

Kapolres Bolmut, AKBP Julieghtin Siahaan, melalui Plt. Kasie Humas Aipda Bobi Noe, menegaskan bahwa prosedur pengawasan kesehatan di rutan telah berjalan sesuai standar.​

“Kami memeriksa kesehatan tahanan setiap hari. Secara fisik, korban tampak sehat sebelum kejadian,” tegas Bobi kepada awak media.​

Bobi menambahkan, meski korban tidak memiliki riwayat rekam medik di puskesmas setempat, tim medis internal Polri terus memantau kondisi seluruh tahanan secara berkala.​​

Wawan Goma mendekam di balik jeruji besi sejak 26 Maret 2026. Ia menjadi tersangka atas kasus penganiayaan yang terjadi pada November 2025 lalu dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP.​

Jenazah korban telah diserahkan kepada pihak keluarga dan dimakamkan di Desa Jambusarang, Kecamatan Bolang Itang Barat, pada pukul 15.00 WITA di hari yang sama.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai penyebab pasti kematian korban di dalam sel. (Mg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *