MINAHASA,MANIAPOST – Kepolisian Resor (Polres) Minahasa menggelar Adegan Rekonstruksi Dugaan Tindak Pidana Pembunuhan yang terjadi diKecamatan Tondano Barat, Kabupaten Minahasa pada Kamis, (02/06) di lapangan Polres.
Dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan nyawa pria bernama Stif Mamengko (42) melayang, yang terjadi di sebuah rumah duka di Kelurahan Wewelen Kecamatan Tondano Barat (19/05) silam.
Berdasarkan Informasi yang dirangkum MANIAPOST, Terduga pelaku ada 2 orang, yaitu MM (27) dan DA (21), polisi diamankan di sekitar Kelurahan Liningaan Tondano Timur.
Dalam rekonstruksi tersebut ada 26 adegan dan melibatkan 12 saksi, kemudian dalam adegan ke 17 yang merupakan klimaks peristiwa mengerikan tersebut.
“ Tersangka MM yang masih berhadapan dengan korban, langsung menancapkan pisau miliknya ke arah korban, ” ujar Kasat Reskrim Polres Minahasa AKP Edi Susanto.
Sementara adegan ke-18 memperlihatkan pelaku DA melihat korban akan mengambil sesuatu didipinggang kiri korban
“ Kemudian tersangka DA langsung menusuk korban dengan pisaunya yang berhasil mengenai tangan korban, ” jelas Kasat.
Para pelaku diancam dengan Pasal 338 sub pasal 170 ayat 2, pasal 351 ayat 3 Jo pasal 55 ayat 1 KUHP dan Undang undang Kedaruratan No 12 tahun 1951.
“ Dengan Maksimal hukum penjara 15 tahun penjara,” tutup Kasat. (Cel)