banner 728x250
BolmutNews

Selisih Tunjangan Fungsional Ratusan ASN Bolmut Belum Dibayarkan

×

Selisih Tunjangan Fungsional Ratusan ASN Bolmut Belum Dibayarkan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

Bolmut – Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) kembali mempertanyakan pembayaran selisih tunjangan fungsional untuk pejabat administrasi yang terdampak penataan birokrasi.

Sebelumnya, pada penghujung tahun 2021 Pemda Bolmut melakukan pengambilan sumpah dan pelantikan ASN yang menduduki Jabatan Administrasi Eselon IV kemudian disetarakan ke Jabatan Fungsional melalui surat Keputusan Bupati Bolaang Mongondow Utara dengan Nomor SK 821/ BKPP/ BMU.60/ XII/ 2021 tanggal 29 Desember 2021.

Pelantikan dan pengambilan sumpah bagi Pejabat Administrasi ke Jabatan Fungsional ini guna menindaklanjuti kebijakan Pemerintah Pusat melalui Peraturan Mentri PAN RB Nomor 28 tahun 2019 yang diubah ke Peraturan Mentri PAN RB Nomor 17 tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Jabatan Fungsional.

Namun menurut salah satu ASN yang enggan disebut, sejak dilantik pada tanggal 29 Desember 2021 hingga berakhirnya pelaksanaan APBD tahun 2022 sampai 2023, tunjangan fungsional yang melekat dalam Jabatan tidak disesuaikan dalam daftar gaji, sehingga dalam kurun waktu 2 (dua) tahun para ASN tidak menerima tunjangan Fungsional yang diatur sebagaimana Peraturan Presiden.

Terkait hal ini, mewakili ratusan ASN yang terdampak, Ia berharap Pemda agar segera membayar hak konstitusional tersebut, karena diketahui sebelumnya pada 2024, Penjabat Bupati, Sirajudin Lasena telah menerbitkan Surat Keputusan pembayaran selisih tunjangan fungsional dengan Nomor 73 tanggal 1 Maret 2024 tentang pembayaran selisih tunjangan fungsional dampak dari penyetaraan jabatan administrasi ke jabatan fungsional tersebut.

Ia pun mengurai kabar bahwa pada APBD 2024 anggaran tersebut telah disiapkan meski tak kunjung dibayarkan. Ironisnya Ia mengendus bahwa belum memasuki pelaksanaan APBDP anggaran tersebut dilakukan pergeseran tanpa berkoordinasi dengan DPRD.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *