banner 728x250
News

Respon Laporan Masyarakat, DPRD Bolmut Tinjau Proyek Gedung PSC-119

×

Respon Laporan Masyarakat, DPRD Bolmut Tinjau Proyek Gedung PSC-119

Sebarkan artikel ini

Bolmut – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) melalui Komisi III yang membidangi urusan pembangunan, meninjau langsung proyek pekerjaan gedung Public Safety Center (PSC) 119 yang dibangun di kawasan perkantoran Boroko, Rabu (14/10/2020).

Peninjauan atas proyek gedung Dinas Kesehatan Kabupaten Bolmut ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Bolmut, Sartono Dotinggulo, dan Personil Komisi III, Suriansyah Korompot, SH bersama Mohammad Abdul Rafiq Pangau, SE, serta turut juga dihadiri Anggota Komisi I DPRD Bolmut, Husen Yahya Soeit Pontoh.

“Kami mendapati laporan dari masyarakat bahwa ada dugaan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai standard pembangunan di proyek PSC 119, sehingga ditindak lanjuti dengan peninjauan langsung oleh DPRD Bolmut”, ungkap Anggota DPRD, Suriansyah Korompot, SH.

Terkait hal ini pula, Ketua Komisi III DPRD Bolmut, Sartono Dotinggulo menegaskan akan menindaklanjuti persoalan ini dalam rapat dengan pendapat bersama pihak-pihak terkait.

Iapun mengurai hasil yang ditemui DPRD di lapangan, bahwa sebagaimana keterangan dari konsultan pengawas proyek, sebelumnya proses pencampuran material pekerjaan ini menggunakan air payau yang bersumber dari sumur bor dekat areal gedung PSC.

Untuk itu dikatakan, guna menyelidiki pesoalan ini secara mendalam, dalam waktu dekat DPRD akan memanggil seluruh pihak terkait dalam proyek ini, baik pihak Dinas, kontraktor, maupun pengawas.

Sementara itu, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Sofian Mokoginta, mengurai bahwa selama ini Pihak Dinas Kesehatan terus melakukan pengawasan terhadap proyek fisik di lapangan. Selain itu upaya peneguran sudah dilakukan kepada pelaksana proyek, bukan hanya soal progress pekerjaan yang saat ini dikatakan sudah mengalami deviasi 15 persen dari target yang seharusnya, namun juga terhadap persoalan tuntutan atas kualitas fisik bangunan.

“Sebelumnya kami sudah melayangkan surat teguran, bahkan kemarin saya sudah berkoordinasi dengan PPK untuk menyampaikan surat teguran ke-dua”, ujarnya.

Diketahui, proyek pembangunan gedung PSC 119 ini bersumber dari APBD Kabupaten Bolmut tahun 2020, dengan bandrol anggaran sebesar Rp. 837.464.953,05 dan waktu pekerjaan sebanyak 150 hari kalender. (dic)