TOMOHON, maniapost.com – Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tomohon, telah mengamankan (HK) pelaku dugaan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak, Selasa (5/7/2022) yang terjadi di Kel.Tondangow Kec.Tomohon Selatan.
Resmob segera merespon untuk mengamankan pelaku terduga tindak pidana persetubuhan terhadap anak setelah mengantongi laporan polisi dengan Nomor Laporan : LP/B/321/VII/2022/SPKT/Res.Tomohon Polda Sulut, tanggal 05 Juli 2022.
Berdasarkan keterangan saksi pelapor (EYL) dan saksi korban (VP) Unit Resmob langsung bergerak ke tempat terduga pelaku.
Diketahui juga sesaat sebelum bergerak, Resmob mendapat pengaduan dari masyarakat dan salah satu anggota kepolisian yang berdomisili di Kelurahan Tondangow, bahwasannya telah diamankan seorang lelaki yang tidak memiliki identitas.
Selanjutnya Resmob meluncur ke TKP dan mengamankan lelaki tersebut, setelah diinterogasi lelaki tersebut mengakui datang di rumah pacarnya yang ternyata adalah saksi korban (VP).
Setelah didalami, Resmob mendapatkan pengakuan bahwasannya antara pelaku dan korban telah menjalin hubungan pacaran, yang merupakan anak dibawah umur dan telah melakukan hubungan layaknya suami istri.
Guna menghindari amukan masa pelaku langsung diamankan ke Mapolres Tomohon guna pemeriksaan lebih lanjut.
Pada awalnya saksi pelapor mengetahui anaknya telah disetubuhi oleh pelaku secara berulang kali di perkebunan Tondangow dan di rumah korban, berdasarkan pengakuan dari korban yang adalah anak kandung dari saksi pelapor.
Perbuatan persetubuhan tersebut pelaku lakukan dari awal bulan Mei 2022 hingga akhir bulan Juni 2022.
Menurut pengakuan korban, bahwa ia dan pelaku memiliki hubungan pacaran, yang awalnya berkenalan lewat akun Medsos Facebook, dan dalam pertemuan mereka, ia telah disetubuhi oleh pelaku lebih dari 2 kali, dan kesemuanya itu diawali dengan bujukan dan rayuan dari pelaku.
Di saat-saat pertemuan mereka, pelaku sempat memotret kelamin korban menggunakan Handphone milik dari pelaku dan kemudian hasil foto tersebut pelaku gunakan untuk mengancam korban agar supaya menuruti permintaan-permintaan dari pelaku untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.
Berdasarkan pengakuan dari pelaku, bahwa pelaku mengakui memiliki hubungan pacaran dengan korban dan telah sering menyetubuhi korban, di mulai dari awal bulan mei 2022 hingga bulan Juni 2022, di perkebunan Tondangow dan dirumah korban, yang di awali dengan bujuk rayu, seperti mengatakan tidak akan meninggalkan korban dan akan bertanggung jawab terhadap korban.
Pelaku juga mengakui bahwa telah memotret kelamin milik korban dan ia gunakan untuk mengancam korban guna melakukan hubungan layaknya suami istri.
Saat ini orang tua korban selaku saksi pelapor merasa keberatan, dan meminta Pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Tomohon, agar dapat memproses perbuatan dari Pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.
(Manis)