Soal Pelatihan, Kesesuaian Data, Siltap Serta Kepemilikan Sertipikat.
Bolmut – Komisi I DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menyinggung sejumlah persoalan yang berkaitan dengan kebijakan Pemerintah Daerah pada rapat kerja yang melibatkan DPMD, Disnakertrans dan Dinsos Kabupaten Bolmut, Selasa (31/8/2021).
Sekretaris Komisi I, Budi Setiawan Kohongia, S.Pd, yang memimpin jalannya rapat menyesalkan kebijakan yang diambil pihak Pemda untuk memangkas sejumlah kegiatan prioritas dalam refocusing anggaran tahun 2021 ini.
“Untuk kegiatan pelatihan masyarakat khususnya pada tenaga kerja yang melekat pada Disnaker, serta pelatihan bumdes dan masyarakat desa yang melekat pada DPMD misalnya, ini kan penting guna menopang sumber daya dengan tujuan penguatan ekonomi serta terwujudnya program masyarakat Bolmut yang mandiri. Apalagi di situasi pandemi saat ini. Harusnya anggaran dari kegiatan-kegiatan pelatihan seperti ini dipertimbangkan agar tidak terjerat dalam kebijakan refocusing. Ini malah semakin membingungkan, informasi yang kami terima, malah ada belanja sejumlah kendaraan dinas, sementara anggaran dari kegiatan pelatihan dipangkas?”, Kesal Aleg muda Gerindra tersebut.
Pihaknya pun meminta TAPD untuk mempertimbangkan kegiatan mana saja yang anggarannya akan dipusatkan kembali.
Lain halnya dengan Anggota Komisi I, Husen Yahya Suit Pontoh, yang menyoal kesesuaian data terutama untuk pendataan masyarakat miskin, dimana prasyarat yang ditetapkan dalam juknis Pemerintah tentang penetapan kriteria dan pendataan fakir miskin dan orang tidak mampu sangat menyulitkan proses verval di tingkatan masyarakat bawah.
“Salah satu contoh misalnya, adanya syarat tentang penerangan bangunan tempat tinggal bukan dari listrik atau listrik tanpa meteran. Ini kan sudah kuno, mana ada di zaman sekarang orang masih menggunakan lampu botol atau lilin sebagai sumber penerang di rumah, ini harus di koreksi agar tidak menyulitkan Dinas Sosial dan masyarakat calon penerima manfaat”, jelasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi I, Mardan Umar, meminta Pemda melalui DPMD untuk dapat mendorong terwujudnya amanat PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang desa, dimana dalam aturan tersebut, diamanahkan kepada Pemerintah Daerah menerapkan besaran penghasilan tetap (siltap) Kepala desa serta aparat dan perangkat desa yang sudah dijabarkan besarannya sesuai amanat PP tersebut.
Di Kabupaten Bolmut sendiri, pihak Pemerintah belum menerapkan amanat mengenai siltap tersebut karena terbentur dengan kondisi kemampuan keuangan daerah. Terkait hal ini, Mardan mendorong agar Pemerintah yang diprakarsai DPMD dapat mendorong terwujudnya amanat siltap bagi aparat dan perangkat desa sesuai PP tersebut. “Karena di daerah tetangga yang besaran APBDnya kurang lebih setara dengan Bolmut, mereka mampu melaksanakan amanat PP 11/2019 tentang siltap ini”, tambah Mardan
Lebih lanjut, Komisi I DPRD Bolmut juga mempertanyakan status hak kepemilikan tanah oleh warga transmigrasi Goyo, dimana sejak tahun 2005 hingga sekarang, warga desa transmigrasi tersebut belum juga mengantongi dokumen sah atas kepemilikan lahan tempat tinggal dan pekarangan mereka di desa Goyo. Hal ini oleh Komisi I DPRD Bolmut, didorong untuk diselesaikan oleh Instansi terkait dengan melibatkan lintas sektor yang berwenang dalam upaya penerbitan sertipikat tanah kepada warga Goyo. (dic)