banner 728x250
News

Peringatan Hardiknas 2024, Dikbud Bolmut Launching Kurikulum Mulok PAK

×

Peringatan Hardiknas 2024, Dikbud Bolmut Launching Kurikulum Mulok PAK

Sebarkan artikel ini
Launching Kurikulum Mulok PAK Bolmut
Launching Kurikulum Mulok PAK Bolmut. (Dok. Prokopim Bolmut)

Bolmut – Kamis (2/5), bertepatan dengan Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2024, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) resmi memperkenalkan kurikulum Muatan Lokal (Mulok) Pendidikan Anti Korupsi (PAK).

Proses launching Mulok PAK ini ditandai dengan penyerahan dokumen Kurikulum oleh Pj. Bupati Bolmut, Sirajudin Lasena, kepada Satuan Pendidikan di Kabupaten Bolmut usai upacara Hardiknas di Lapangan Sogi Bolangitang tersebut.

Kepala Dinas Pendidikan Bolmut, Fadly T. Usup mengungkap, Kurikulim Mulok PAK ini telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Bolmut, sebagaimana ketentuan Permendikbudristek 77 Tahun 2022 dan akan diimplementasikan pada tahun ajaran baru 2024/2025 mendatang.

Usup mengurai, Pendidikan Anti Korupsi ini juga dipilih sebagai materi pembelajaran, sebagaimana upaya Pemerintah yang saat ini tengah gencar-gencarnya mencanangkan Pendidikan Anti Korupsi sejak dini.

Meski demikian, Usup menjelaskan bahwa saat ini pihaknya juga sedang dalam upaya merumuskan materi pembelajaran muatan lokal yang bahan kajian atau mata pelajarannya berisi muatan dan proses pembelajaran tentang potensi dan keunikan lokal, salah satunya materi pembelajaran bahasa daerah, untuk kemudian dapat diimplementasikan pada tahun-tahun ajaran mendatang.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Ivan Gahtan, mengungkap Peraturan Kepala Daerah tentang Kurikulum Mulok PAK ini nantinya dapat diakses lewat JDIH Bolmut. Ia menambahkan sebagaimana ketentuan dalam Permendikburistek 77 Tahun 2022, dalam Pasal 3 Ayat 2, muatan lokal sebagaimana dimaksud dirumuskan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.

Ia menambahkan, penyusunan Perkada tentang Kurikulum Mulok PAK ini telah melalui perumusan sebagaimana ketentuan yang berlaku, termasuk UU 13 Tahun 2022.