banner 728x250
BolmutNewsSulawesi Utara

​Peredaran Sabu Masuk Tambang Emas Paku, Polisi Bekuk Kurir asal Makassar​

×

​Peredaran Sabu Masuk Tambang Emas Paku, Polisi Bekuk Kurir asal Makassar​

Sebarkan artikel ini
Kasat Narkoba Polres Boltara, Iptu Hevry Samson, S.H.,

MANIAPOST.COM, BOLMUT – Peredaran gelap narkotika jenis sabu kini mulai merambah kawasan tambang emas di Desa Paku, Kecamatan Bolangitang Barat (Bolbar).

Satuan Reserse Narkoba Polres Bolaang Mongondow Utara (Boltara) bergerak cepat mengendus praktik ini dan berhasil meringkus seorang tersangka berinisial WD (31).​ Pria asal Makassar, Sulawesi Selatan tersebut saat ini mendekam di sel tahanan Polres Boltara.

Polisi menjerat WD dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.​

Kronologi Penangkapan: Kiriman Taksi Gelap dari Palu​ Kasat Narkoba Polres Boltara, Iptu Hevry Samson, S.H., mengungkapkan bahwa keberhasilan ini bermula dari informasi informan pada awal Januari lalu.​

“Kami menerima laporan adanya pengiriman paket sabu dari Kota Palu menggunakan taksi gelap Trans Sulawesi pada 3 Januari 2026,” ujar Hevry saat mengonfirmasi perkembangan kasus, Rabu (28/1/2026).​

Tim Resmob Polres Boltara kemudian melakukan pengintaian dan mencegat tersangka tepat di depan minimarket Alfamart, Desa Jambusarang. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan WD beserta barang bukti tiga paket sabu.​

“Lepas Tangkap”​Iptu Hevry juga mengklarifikasi isu miring yang menyebut pihak kepolisian telah membebaskan tersangka. Ia menegaskan bahwa proses hukum terus berjalan sesuai prosedur.​

“Kabar kami melepas tersangka itu tidak benar. Saat ini WD masih berada dalam tahanan dan kami baru saja memperpanjang masa penahanannya selama 40 hari untuk keperluan penyidikan,” tegasnya.

​Berdasarkan pengakuan WD, ia menjemput barang haram tersebut atas perintah rekannya berinisial SUL yang berada di lokasi tambang Paku. Namun, saat polisi melakukan pengembangan ke lokasi, SUL sudah melarikan diri.​

“Kami sudah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan. Jika mereka tidak kooperatif, kami segera melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum mereka, termasuk memasukkan nama SUL ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tambah Hevry.

​Sejauh ini, penyidik terus berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan sesuai ketentuan KUHAP terbaru guna memastikan proses hukum kasus ini tuntas hingga ke meja hijau.(Mg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *