Bolmut – Penetapan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan aggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) tahun 2019 resmi diparipurnakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolmut, pada Rabu (1/7/2020).
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Bolmut, Frangky Chendra, dan dihadiri langsung oleh Bupati Bolmut, Drs. Hi. Depri Pontoh dan Wakil Bupati, Drs.Hi. Amin Lasena, MAP.
Dalam agenda tersebut, seganap fraksi DPRD Bolmut terpantau memberikan pendapat akhir fraksi serta telah menyetujui Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).
Terkait hal ini pula, pihak DPRD Bolmut menetapkan keputusannya, sebagaimana disampaikan oleh Sekretaris DPRD Bolmut, Drs. Musliman Datukramat, M.Si, bahwa Ranperda tentang pertanggungjawaban APBD Bolmut tahun 2019, disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda tentang Pertanggungjawaban APBD Bolmut tahun 2019. (dic)