banner 728x250
News

Pemkab Gorut dan Bolmut Sepakati 11 Poin Soal Penjagaan Batas

×

Pemkab Gorut dan Bolmut Sepakati 11 Poin Soal Penjagaan Batas

Sebarkan artikel ini

Maniapost – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo Utara (Gorut) bersama Pemkab Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menyepakati sejumlah poin dalam penjagaan wilayah perbatasan jelang Idul Fitri 1442 Hijriyah.

Berikut 11 poin kesepakatan penjagaan batas wilayah jelang Idul Fitri yang ditandatangani pihak Forkopimda Gorut dan Bolmut:

1. Mobil Ambulance dilengkapi dengan Surat Perintah Tugas dari Kepala Puskesmas setempat dengan jumlah petugas 5 orang masing-masing, petugas kesehatan, keluarga, pasien dan sopir.
2. Kendaraan pelayanan Distribusi Logistik terdiri dari 2 orang (sopir dan pembantu sopir).
3. Masyarakat komuter (masyarakat berdomisili) dikecamatan Atinggola dan kecamatan Pinogaluman, dapat melintasi perbatasan dengan menitipkan KTP di posko penjagaan sebagai jaminan maksimal 2 jam, dan tetap dilaksanakan PROKES (Protokol Kesehatan)
4. Masyarakat yang mengunjungi orang sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal wajib menghubungi keluarga tempat dimana alamat yang akan dikunjungi dengan menghubungi melalui Vidio Call.
5. Seluruh Pengguna Moda Transportasi Darat tidak diperkenankan melintasi perbatasan pada saat pemberlakuan larangan mudik mulai 6-17 Mei 2021.
6. Pedagang keliling dapat dibuktikan dengan barang dagangan, namun akan ada pemeriksaan secara acak/random kepada para pedagang. Jika ditemukan ada gejala positif Covid-19 akan diputar balikan.
7. Pada masa pengetatan PROKES (Protokol Kesehatan) akan dilaksanakan pemeriksaan kepada masyarakat pelaku perjalanan darat yang akan keluar daerah didahului dengan pemeriksaan di posko.
8. Pelintas perbatasan akan dilakukan pemeriksaan kesehatan sesuai dengan protokol kesehatan secara ketat.
9. Pada masa pengetatan PROKES (Protokol Kesehatan) Pos perbatasan Gorontalo Utara akan melakukan pemeriksaan kepada pelaku perjalanan yang berasal dari wilayah Provinsi Sulawesi Utara, sedangkan perbatasan Sulawesi Utara / Bolaang Mongondow Utara melakukan pemerikasaan kepada pelaku perjalanan yang berasal dari wilayah Provinsi Gorontalo.
10. Pada masa peniadaan mudik, pos perbatasan Gorotalo Utara akan melakukan penyekatan dan pelarangan kepada pelaku perjalanan yang berasal dari wilayah Provinsi Gorontalo, sedangkan pos perbatasan Bolaang Mongondow Utara melakukan penyekatan dan pelarangan melintas kepada pelaku perjalanan yang berasal dari wilayah Provinsi Sulawesi Utara
11. Petugas posko akan dilengkapi dengan id card sebagai tanda pengenal. (*)