Bolmut – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) mengukuhkan sekaligus menyerahkan SK perpanjangan masa jabatan 102 Sangadi (kepala desa) se-kabupaten Bolmut. Pengukuhan tersebut berlangsung di Aula Kantor Bupati pada (17/7).
Dalam agenda tersebut, Penjabat Bupati Bolmut, Sirajudin Lasena, menegaskan bahwa sebagaimana ketentuan pasal 39 ayat 1 dan pasal 18 huruf E Undang-Undang 3/2024 tentang Desa, mengamanatkan jabatan kepala desa yang sebelumnya 6 (enam) tahun menjadi 8 (delapan) tahun, sehingga perlu dilakukan perpanjangan 2 tahun untuk masa jabatan kepala desa.
Di wilayah Kabupaten Bolmut, Ia mengungkapkan perlu disesuaikan masa jabatan para sangadi periode 2019-2025 menjadi 2019-2027 untuk 4 desa, periode 2021-2027 menjadi 2021-2029 untuk 66 desa, dan periode 2023-2029 menjadi 2023-2032 untuk 32 desa.
Terkait hal ini pula, Lasena menekankan terdapat beberapa poin yang perlu disesuaikan, diantaranya:
1. Dana Konservasi
2. Kewenangan Hak dan Kewajiban Kepala Desa
3. Syarat Calon Kepala Desa
4. Masa Jabatan Kepala Desa
5. Persyaratan dan Hak Perangkat Desa
6. Masa Jabatan BPD
7. Keanggotaan BPD
8. Kedudukan Dana Desa
9. Belanja Desa
10. Tujuan Pembangunan Desa
11. Perencanaan Pembangunan Desa
12. Sistem Informasi Desa
13. Pengelolaan BUMDes
Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas PMD Bolmut, Wahyudi Lauma, menambahkan, dari 106 desa se-Kabupaten Bolmut, hanya 102 Kepala Desa yang dikukuhkan. “Untuk 4 desa lainnya, yakni Desa Minanga (Bintauna), Desa Sangkub II (Sangkub), Desa Binuanga (Bolangitang Timur) dan Desa Bolangitang I (Bolangitang Barat) diisi oleh Penjabat Sangadi”, tutup Lauma.