MANIAPOST.COM, BOLMUT – Pemerintah Desa Sonuo bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan perwakilan masyarakat telah menyepakati Rancangan Peraturan Desa (Ranperdes) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (P-APBDes) Tahun Anggaran 2025.
Kesepakatan ini dicapai melalui Musyawarah Desa (Musdes) yang digelar secara terbuka dan partisipatif di Balai Desa Sonuo pada hari Senin (20/10/2025).
Kepala Desa Sonuo, Harsono Puasa dalam sambutannya menekankan bahwa Perubahan APBDes ini adalah langkah strategis untuk merespons dinamika dan kebutuhan riil masyarakat yang muncul setelah penetapan APBDes murni.
”Perubahan ini kami lakukan demi menjamin alokasi anggaran yang lebih efektif dan efisien, terutama untuk kegiatan sebelumnya yang sifatnya mendesak dan belum terakomodasi dalam perencanaan awal,” ujar Puasa.

Acara Musdes dihadiri oleh unsur Pemerintah Desa, BPD, tokoh masyarakat, dan Pendamping Koperasi, ini menunjukkan komitmen desa terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan.
Sekretaris Desa, Iwik Olii memaparkan rincian perubahan anggaran, termasuk Beberapa perubahan signifikan yang disepakati.
Harapan dan Komitmen Bersama Ketua BPD Sonuo, Hi.Toni Talibo menyatakan bahwa BPD memberikan persetujuan penuh terhadap rancangan Perubahan APBDes 2025.
“Kami mengapresiasi kerja cepat Pemerintah Desa dalam menanggapi kebutuhan masyarakat. Dengan disetujuinya P-APBDes ini, kami berharap program-program desa dapat berjalan optimal dan memberikan dampak positif yang nyata bagi seluruh warga Sonuo,” tutup Talibo.
Musdes ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Musdes Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2025 oleh Kepala Desa dan Ketua BPD, yang selanjutnya akan menjadi dasar hukum penetapan Peraturan Desa (Perdes) tentang Perubahan APBDes. (MG)













