Maniapost.com, Gorontalo – Tim Resmob Polda Gorontalo berhasil mengamankan dan membawa satu orang tersangka dalam perkara tindak pidana Penipuan dan Penggelapan Mobil Rental sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana Subs Pasal 372 KUHPidana, Senin (24/08/2020).
Diketahui pelaku berinisial (SO), 29 Tahun, warga Desa Suka Damai Kecamatan Bulango Utara Kabupaten Bone Bolango, dengan modus pelaku meminjam mobil rental kepada korban dan kemudian mobil tersebut digadaikan kepada orang lain.
Katim Resmob Polda Gorontalo, Ipda Sucipto Amboy menjelaskan, kronologis penangkapan berawal saat pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan sebelumnya penyidik sudah dua kali memanggil tersangka akan tetapi pelaku tidak menghadiri dan mengindahkan panggilan penyidik maka di terbitkanlah surat perintah membawa kepada tersangka.
Berdasarkan informasi, Tim Resmob mendengar kabar bahwa tersangka sudah berada di Makassar Sulawesi selatan selama 1 bulan sejak bulan februari 2020 dan kemudian berpindah ke Pemalang Jawa tengah selama 6 bulan dan berpindah lagi ke Bekasi Jakarta selama 1 bulan, kemudian kembali ke Makassar beberapa minggu. Dan pada akhirnya Tim resmob mendengar kabar bahwa tersangka sudah kembali ke Gorontalo dan pada hari senin 24 agustus 2020.
Mendengar Informasi tersebut, Tim Resmob Polda Gorontalo melakukan melalukan pencarian terhadap tersangka di rumah keluarganya dan pada pukul 22.00 Wita, Tim mendapat informasi dimana tersangka terlihat di lapangan taruna Kota Gorontalo dengan mengendarai sepeda motor honda vario merah.
“Dengan gerak cepat, Tim langsung menuju lapangan taruna dan melihat tersangka sedang menunggu seseorang di sekitar lapangan taruna, yang selanjutnya Tim membuntuti tersangka dan saat melintas di jln. Dua susun Kota Gorontalo, Tim memberhentikan sepeda motor yang dikendarai tersangka dan langsung mengamankan tersangka,” jelas Sucipto.
Lebih lanjut Ipda Sucipto menyebutkan, untuk saat ini tersangka di bawa ke Polda Gorontalo guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut di Subdit 1 Ditreskrimum Polda Gorontalo.
“Diketahui tersangka sudah berapa kali melakukan perbuatan tersebut dengan modus yang sama dan memiliki laporan di beberapa Polres yakni Polres Gorontalo Kota sebanyak 3 laporan Polisi, Sus penggelapan mobil avanza pada tahun 2019, Sus Fidusia mobil honda Brio dan Sus penipuan uang sejumlah 130 juta. Kemudian di Polres Gorontalo, pelaku terdapat laporan dengan kasus penipuan uang sejumlah 50 juta dan tersangka pernah ditahan di Polres Gorontalo Kota tahun 2019 namun ditangguhkan penahanannya,” tutur Sucipto.(mg)