banner 728x250
News

Pedagang Minta Tinjau Ulang Lampiran V Perda Bolmut No 2 Tahun 2020

×

Pedagang Minta Tinjau Ulang Lampiran V Perda Bolmut No 2 Tahun 2020

Sebarkan artikel ini
Pasar Boroko

Maniapost – Perkumpulan Pedagang pasar Boroko meminta Pemerintah Daerah meninjau kembali lampiran V Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2020 tentang retribusi jasa umum.

Hal ini dikarenakan, pada lampiran V yang mengatur retribusi pelayanan pasar, terdapat dua poin yang membebani para pedagang, yakni pada poin E dan F lampiran V tersebut

Kepada media ini, Mardan Walangadi yang merupakan perwakilan pedagang pasar Boroko mengungkap, pada Penjelasan Umum perda 2/2020 tersebut, ditegaskan bahwa berdasarkan pasal 155 UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif retribusi dapat ditinjau paling kama 3 (tiga) tahun dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, karena biaya penyedia layanan cukup besar dan/atau besarnya tarif tidak efektif lagi untuk mengendalikan lagi permintaan layanan tersebut.

“Berdasarkan ketentuan ini, yang kemudian dikaitakan dengan keluhan pedagang, maka kami meminta lampiran V ini untuk ditinjau kembali”, ujar Walangadi (16/1) kemarin.

Ia mengurai, pada poin E dan F Lampiran V, pedagang kecil yang membuat lapak jualan los atau dari pelataran memang dibebankan tarif retribusi dengan nominal kecil dari kisaran seribu hingga dua ribu Rupiah perhari. Namun yang memberatkan, tarif ini diberlakukan dalam satuan luas permeter persegi. Bayangkan, ada pedagang barito dengan lapak ukuran 25 x 6 membayar retribusi hingga Rp.150 ribu perhari, padahal mereka membangun lapak jualannya sendiri. Di sisi lain, untuk kios atau lapak jualan yang disediakan Pemerintah retribusi paling besarnya itu Rp.150 ribu perbulan. “Ini belum efektif, pedagang kecil dengan los darurat membayar perhari sementara untuk kios permanen bayarnya perbulan dengan nominal yang sama, sehingga untuk los atau pelataran ini perlu ditinjau. Hal ini telah kami sampaikan juga ke pihak DPRD Bolmut”, ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Bolmut, Saiful Ambarak, S.Pd.I, mengungkap, telah mengetahui persoalan ini dari audiens bersama para pedagang Boroko. Dikatakan, dalam waktu dekat DPRD Bolmut akan meninjau langsung serta akan mengagendakan rapat dengar pendapat bersama Assisten Sekda, Bagian Hukum, Dinas Perdaginkop dan Para Pedagang Pasar Boroko. (vn)