Bolmut – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) membuka penerimaan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Bolmut untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 melalui Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten.
Adapun beberapa hal yang menjadi ketentuan diantaranya dokumen pengejuan berupa:
- Surat Pengajuan menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUAN-PARPOL dalam bentuk Iisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon;
- Daftar Bakal Calon menggunakan formulir MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan balal calon yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon;
- Dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU yang mengatur tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam bentuk digital diunggah di Silon.
Sementara untuk proses pengajuan, KPU Kabupaten Bolmut menetapkan waktu sejak Senin 1 Mei 2023 hingga Sabtu 13 Mei 2023 sejak pukul 08.00 sampai 16.00 WITA kemudian pada Minggu 14 Mei 2023 sejak 08.00 sampai 23.59 WITA, dengan tempat pengajuan yakni di Kantor KPU Kabupaten Bolmut, Jalan Cut Nyak Dien, Desa Boroko, Kecamatan Kaidipang, Kabupaten Bolmut.
Pengumuman dapat dilihat pada tautan berikut:
https://drive.google.com/file/d/1GSn27px122es97i1-6a61vanzROVXhYU/view