Maniapost – DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara menggelar rapat dengar pendapat (hearing) menindaklanjuti konflik internal antar pegawai yang terjadi di RSUD Bolmut (23/8).
Sebelumnya, pada Selasa (23/8) pagi, beredar video cekcok yang melibatkan Dirut RSUD, dr. Winny Sowikromo dan Bendahara RSUD Bolmut, Febri Gobel, disela-sela apel pagi pegawai yang berlangsung di halaman RSUD.
Persoalan ini pun langsung ditanggapi DPRD Bolmut dengan mengundang Assiten I Sekda, BKPP, Bagian Hukum dan pihak yang bertikai di internal RSUD.
Dalam rapat tersebut, DPRD menemui permasalahan pembayaran TPP Pegawai yang menjadi duduk persoalan di internal RSUD, ujar Ketua Komisi I, Reksosiswoyo Binolombangan.
Bendahara RSUD Bolmut, Febri Gobel, mengungkap proses pembayaran TPP menjadi persoalan disaat Dirut RSUD Bolmut, dr. Winny Sowikromo sedang menjalankan tugas sebagai dokter jemaah haji kloter BPN 6 Sulut di tanah suci pada 29 Juni hingga 11 Agustus 2022.
Dalam periode waktu tersebut, Ia mendapat perintah dari Kasubag KTU, untuk memproses TPP Pegawai yang belum dicairkan sejak Januari hingga Mei 2022.
Kebijakan ini pun dikatakan sempat dikonsultasi oleh dr. Winny yang sedang berada di Mekkah, namun dalam prosesnya, Febri mengurai mendapat respon dan tekanan agar belum mencairkan TPP tersebut.
“Saya hanya bawahan, Ibu Winny sedang bertugas di Mekkah. Di RSUD sendiri saya memiliki atasan, ada Plt. Dirut, dan ada Kasubag Kepegawaian dan Tata Usaha. Ya saya menjalankan tanggungjawab untuk memproses TPP. Sampai hal ini pun sempat saya konsultasikan ke BKPP” ujar Febri dalam forum RDP.
Pernyataan ini pun ditanggapi oleh Dirut RSUD Bolmut, dr. Winny Sowikromo. Dalam RDP tersebut, Winny menjelaskan keputusan untuk belum mencairkan TPP pegawai dikarenakan informasi yang Ia terima terkait absensi pegawai sebagai tolak ukur pembayaran TPP, tidak sesuai dengan data rekapan yang ada.
“Untuk periode Januari sampai Mei saya masih menjalankan tugas di rumah sakit dan tahu betul rekapan absensi pegawai. Nah informasi terkait absensi yang saya terima untuk pencairan TPP, ini tidak sesuai. Ada pegawai yang sering alpa, tidak apel pagi dan sore, malah dibayar full, sementara pegawai yang lain sudah bersusah payah menerapkan disiplin”, ujarnya.
Ia mengurai, tidak bermaksud menghambat proses pencairan TPP, namun hanya untuk menekankan agar pembayaran harus disesuaikan dengan data rekapan, sesuai prosedur sehingga tidak menimbulkan persoalan saat audit, karena rekapan absensi pegawai tersebut juga sudah Ia sampaikan ke Inspektorat Daerah.
Menindaklanjuti hal ini, DPRD melalui Komisi I menekankan pihak Pemerintah Daerah untuk menyelesaikan persoalan ini secara internal. Meski bergitu, DPRD mengeluarkan sejumlah catatan yang menjadi rekomendasi untuk disampaikan ke Bupati Bolmut. (dic)