banner 728x250
Politik

KPU Bolmut Umumkan Pemenuhan Persyaratan Dukungan Paslon Perseorangan Pilkada 2024

×

KPU Bolmut Umumkan Pemenuhan Persyaratan Dukungan Paslon Perseorangan Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini
Sumber KPU Bolmut

Bolmut – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara resmi mengumumkan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolmut tahun 2024.

Ketua KPU Bolmut, Zamaludin Djuka melalui Pengumuman KPU Bolmut Nomor: 276/PL.02.2-Pu/7108-2024, mengurai sedikitnya 5 kriteria pemenuhan dukungan pasangan calon perseorangan, diantaranya:

1. Penyerahan Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun 2024 dimulai pada tanggal 8 Mei sampai dengan 12 Mei 2024 di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun 2024, Jalan Cut Nyak Dien, Desa Boroko, Kecamatan Kaidipang, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara 95765;

2. Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun 2024 jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap pada pada pemilihan umum atau Pemilihan sebelumnya yakni sebanyak 6.317 (enam ribu tiga ratus tujuh belas) dukungan dan sebaran minimal sebanyak 4 (empat) kecamatan sebagaimana diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 373 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang
Mongondow Utara Tahun 2024;

3. Dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan terdiri dari:

  • Surat penyerahan dukungan pasangan calon perseorangan menggunakan formulir Model B.PENYERAHAN.DUKUNGAN.KWK-PERSEORANGAN;
  • Jumlah dukungan menggunakan formulir Model B.JUMLAH.DUKUNGAN.KWK;
  • Surat pernyataan dukungan masing- masing pendukung menggunakan Formulir Model B.1-KWK-PERSEORANGAN; dan /atau
  • Dalam hal usia dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung yang tercantum pada KTP-el tidak sesuai dengan usia dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung sebenarnya yang dapat berpengaruh terhadap pemenuhan syarat pendukung, pendukung menyertakan surat pernyataan
    identitas pendukung dengan menggunakan formulir Model PERNYATAAN.IDENTITAS.PENDUKUNG.KWK yang dilampiri dengan bukti yang menerangkan status perkawinan atau status pekerjaan Pemilih

4. Penyerahan dokumen Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon
Perseorangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow
Utara Tahun 2024 diunggah melalui SILONKADA;

5. Informasi lanjut dapat menghubungi Helpdesk pencalonan KPU Kabupaten
Bolaang Mongondow Utara: 082-231-398-145 (Sdr. Andy Wardhana).

Informasi lebih lengkap dengan mengunjungi laman Pengumuman KPU Bolmut