Maniapost.com, Gorontalo – Terkait Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang menjadi polemik harus segera diatasi Pemda Kabupaten Gorontalo.
“Sudah saatnya Pemda Kabupaten Gorontalo harus serius untuk menangani persoalan ini, Ungkap Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Syam T Ase”, saat ditemui Media Jurnalshare.com, (10/06/2020).
“Syam meminta Pemda untuk segera membuatkan produk aturan berupa Perbup sebagai penjabaran dari Permensos Nomor 20 Tahun 2019 tentang penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai”.
Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo menyampaikan tujuan dari adanya Perbub tersebut, untuk menjawab permasalahan penyaluran BPNT. Karena saat ini, penyaluran BPNT di Kabupaten Gorontalo banyak menuai polemik. Mulai dari persoalan dasarnya di buatkan Suplayer hingga kondisi sembako yang di serahkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang di keluhkan. Hal inilah yang perlu di lakukan pengkajian oleh Pemda agar persoalan seperti ini tidak lagi terjadi dikemudian hari.
“Intinya tujuan utama dari DPRD dan Pemerintah Daerah yakni bekerja untuk memenuhi kepentingan masyarakat. Dalam hal ini Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menjadi sasaran dari program BPNT adalah warga masyarakat tidak mampu” ujar Syam T Ase yang merupakan Politisi PPP.
Syam juga mengatakan setelah menganalisa program ini, yang dikenal dalam penyaluran bantuan tersebut ada empat objek, yakni Tim Koordinasi (Tikor) Bank Penyalur, e-warung dan KPM. Sedangkan untuk KPM yang menerima bantuan adalah masyarakat yang sesuai dengan daftar.
Dari sisi permensos Tujuan dari Tikor itu sendiri memiliki fungsi pengawasan terhadap suksesnya program ini. Dimana, salah satu tugas dari Tikor yakni mengawasi bank penyalurnya, kemudian e-warung dan KPM sebagai sasarannya.
Syam Menambahkan terkait polemik yang saat ini menjadi persoalan, akibat tidak adanya dalam permensos sebuah ketegasan akan permasalahan – permasalahan yang terjadi, terutama dalam proses penyaluran. Contohnya dalam proses penyaluran terdapat e-Warung yang takarannya tidak sesuai, kualitas, serta ketepatan waktu dan harga yang tak sesuai. Begitu juga jika terdapat keluhan oleh KPM.
Inilah yang kemudian di antisipasi oleh Pemerintah Daerah mengingat dalam Permensos, Tikor merupakan bagian dari pemerintah daerah yakni Dinas Sosial. Artinya secara jelas tertulis Tikor punya kewenangan penuh dalam rangka memberikan Panisme terhadap e-warung yang nakal. “Nah, Maksud saya dengan diterbitkannya Perbup yang mengatur ketentuan lebih teknis lagi. Artinya kalau Perbupnya ada, Tim Koordinasi (Tikor) punya kewenangan lebih apabila mendapati e-warung yang tidak sesuai, maka mereka akan langsung memberikan Panisme.”
Syam juga menyampaikan terkait e-warung sebagaimana yang di maksud dalam program tersebut, seharusnya yang di berdayakan adalah warung-warung kecil yang menyediakan sembako, bukanlah toko yang tidak menyediakan bahan pokok. Selain itu juga warung yang di jadikan e-warung tersebut merupakan satu-satunya mata pencaharian.
“Intinya sebagai wakil rakyat tentu kita mewakili masyarakat sebagimana fungsi DPRD. Jika ada anggota DPRD yang memberikan statemen, kritikan dan lain sebagainya, saya berharap Pemda bisa menyikapinya dengan positif. Kemudian, terkait perlu adanya Perbup dalam penyaluran BPNT, saya berharap kepada Pemerintah Daerah, agar supaya hal ini menjadi masukan untuk dapat di perhatikan,” Tutup Syam T Ase. (mg)