Bolmut – Kepolisian Resort (Polres) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) kembali menangani kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa anak di bawah umur.
Korban adalah seorang anak perempuan warga desa Boroko Timur, yang berusia 11 tahun dan masih duduk di bangku kelas 6 SD.
Pihak Polres Bolmut melalui Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak, Aiptu La Babu saat dikonfirmasi membenarkan kasus tersebut. Ia mengurai, laporan atas kasus ini diterima pihak Polres pada Selasa (12/9/23) kemarin, atas dugaan pelecehan seksual yang dilakukan terduga pelaku (RK) kepada korban yang masih dibawah umur yang terjadi pada Senin (11/9). “Total hingga saat ini, sudah enam saksi yang telah kami periksa, dan saat ini masih terus dalam pengembangan”, kuncinya. (van)