Bolmut – Saling tuding yang terjadi di Sekretariat DPRD terkait kisruh pergeseran anggaran senilai Rp.320 juta terus berlanjut dan semakin memperparah polemik tersebut. Hal ini pun menuai komentar pedas dari lembaga DPRD.
Drs. Mulyadi Pamili, anggota DPRD Bolmut sekaligus punggawa Badan Anggaran di parlemen, menyesalkan kondisi saling tuding yang terjadi di internal Sekretariat DPRD Bolmut.
Menurutnya, kunci dari persoalan kebijakan pergeseran anggaran ada pada kasubag proglap. “Siapa yang memberi perintah pergeseran itu, pasti kasubag tau”, bebernya.
Ia pun menegaskan, karena anggaran siluman ini sudah menjadi persoalan yang serius di mata publik, maka sudah seharusnya secara hukum dapat dilakukan penyelidikan. Sebagai Anggota Banggar, dirinya merasa kecewa, “ini membuktikan bahwa kerja banggar yang begitu teliti, dicederai oleh mereka yang tak bertanggungjawab”, kesal Pamili.
Lebih lanjut, Ia mengurai, meskipun anggaran tersebut belum digunakan, namun modus operandi pergeseran sepihak telah melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku. “Sudah ditata dan disetujui di APBD 2021, kenapa di otak-atik dengan melakukan pergeseran?. Kalaupun melakukan pergeseran yang telah ditetapkan dalam keputusan Banggar yang sudah diparipurnakan, harus seizin banggar atau DPRD”, kecamnya.
“Ini kan tidak prosedural, tentu melanggar hukum, pembayaran hutang pagar itu tidak tertata pada dokumen baik perencanaan, KUA-PPAS, hingga ranperda, tiba-tiba sudah tertata di DPA. Dan hal tersebut bisa dibuktikan dengan catatan-catatan risalah pada saat pembahasam”, tambahnya lagi.
Sementara itu Kasubag Proglap Sekretariat DPRD Bolmut, Yani Maloho, enggan memberikan komentar terkait siapa-siapa dalang atas kebijakan inprosedural tersebut.
“Kita bicara nanti di RDP, mau kapan, minggu ini kita siap. Akan dibuka, nanti jelas bisa ngoni liat disposisi itu”, kunci Yani. (dic)