Bolmut – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) kembali menyosialisasikan cara dalam mengenali surat suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.
Melalui rilis resminya, KPU Bolmut mengurai lima jenis surat suara yang nantinya akan disediakan pada hari pencoblosan 14 Februari 2024.
Menurut Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM KPU Bolmut, Firman Sy. Stion, jenis surat suara telah diatur dalam PKPU 14 tahun 2023 dan Keputusan KPU Nomor 1202 tahun 2023.
Salah satu faktor untuk mengenali surat suara adalah dengan membedakan warna surat suara, dimana surat suara berwana abu-abu untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, surat suara berwarna kuning untuk Pemilihan DPR, surat suara berwarna merah untuk Pemilihan DPD, dan surat suara berwana biru untuk DPRD Provinsi serta surat suara berwarna hijau untuk DPRD Kabupaten.
Lebih lanjut, mendekati hari pemungutan suara Rabu 14 Februari 2024, pihak KPU Bolmut mengajak seluruh masyarakat untuk turut memberikan hak pilih. “Tingkatkan partisipasi masyarakat, ajak teman, keluarga dan tetangga untuk turut serta memberikan suara. Semakin banyak yang ikut berpartisipasi, semakin kuat suara rakyat dalam menentukan masa depan negara ini”, ujarnya.