Jakarta – Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi mengatakan revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada harus dilakukan secara komprehensif sehingga sebaiknya dilaksanakan setelah tahun 2024.
Ia mengatakan bahwa Pemilu dan Pilkada satu kesatuan pelaksanaan pemilu maka harus dievaluasi secara komprehensif. “Kami mengusulkan revisi (UU Pemilu dan Pilkada) setelah 2024, dan kalau mau dilakukan revisi saat ini, ya revisi semua,” kata Achmad Baidowi atau Awiek dilansir dari Antaranews.
Dijelaskan, usulan tersebut agar sekaligus menguji implementasi UU Pemilu setelah digunakan dua kali yaitu pada tahun 2019 dan 2024.
“Untuk UU Pilkada apabila ingin dievaluasi, perlu dilihat implementasi pelaksanaan Pilkada serentak nasional pada 2024 setelah diterapkan sehingga evaluasi bisa dilakukan secara menyeluruh. Setelah diterapkan nanti kita bisa melihat konsistensi dalam penerapannya di lapangan,” ujarnya.
Selain itu, Dia menyatakan tidak setuju dengan wacana revisi UU Pemilu tetap dilakukan, namun tidak dilakukan revisi untuk UU Pilkada.
Menurutnya, kalau mau dilakukan revisi saat ini, maka kedua UU tersebut harus dilakukan revisi secara bersamaan, tidak bisa setengah-tengah.”Karena itu konsekuensi dari Putusan MK (Keputusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019 tentang Rekonstruksi Keserentakan Pemilu). Jika tidak direvisi ya tidak direvisi semuanya,” tutup Awiek. (*)