Maniapost.com, MANADO – Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang bukti dugaan tindak pidana korupsi di PDAM Kota Manado dan PT. Air Manado, Kamis (30/12/2021).
Demikian rilis dari Kepala Kejati Sulut A. Dita Prawitaningsih, SH., MH., melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Theodorus Rumampuk, SH., MH.
Disebutkan bahwa beberapa tempat yang dilakukan penggeledahan adalah ruang Kantor PT. Air Manado serta ruang Kantor PDAM Kota Manado, yang terletak di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Paal Dua, Kecamatan Paal Dua Kota Manado.
Tim Penyidik Kejati Sulutt memperlihatkan surat perintah penyidikan terkait kerjasama dan pengelolaan aset PDAM dengan PT. Air Manado.
Adapun barang bukti yang dilakukan penyitaan adalah sebagai berikut, Barang tidak bergerak berupa tanah dan bangunan:
1.Kantor PDAM Paal Dua Manado.
2.5 buah reservoir, yang terletak di Meras, Singkil, Jl. Diponegoro, Jl. 14 Februari dan Winangun.
3. 2 buah booster pump, yang terletak di Molas dan Tikala Kumaraka.
4. 2 sumur bor, yang terletak di Tingkulu dan Pineleng.
5. 5 buah instalasi pengolahan air, yang terletak di Paal Dua, Malalayang, Desa Sea, Winangun, dan Desa Lotta.
6. 4 mata air, yang terletak di Malalayang, Desa Sea, Desa Warembungan dan Desa Koka.
7. 4 buah bak pelepas tekan, yang terletak di Desa Warembungan, Desa Pineleng dan Desa Koka.
Tim Penyidik Kejati Sulut lakukan penggeledaan dan penyitaan di PT Air dan PDAM Manado.
Barang bergerak berupa kendaraan PDAM Manado dan PT. Air Manado :
1. 2 unit Isuzu Minibus tipe TBR 54.
2. 4 unit Isuzu Pick-Up tipe TBR 53.
3. 1 unit Nissan Terano Spirit S1.
4. 7 unit Motorcycle Honda NF125SD.
5. 8 unit Panther untuk tim BRP.
6. 4 unit Water Trucks (Mobil Tangki Air) PT. Air Manado.
7. 2 unit Toyota Avanza, untuk leader BRP.
Seluruh dokumen-dokumen/surat, laporan keuangan PDAM Manado dan PT. Air Manado yang berhubungan dengan kerjasama dan pengelolaan asset PDAM Kota Manado dan PT. Air Manado yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan/perekonomian negara.
Pelaksanaan penggeledahan dan penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor : PRINT : 1049 /P.1/Fd.1/12/2021 tanggal 28 Desember 2021, dan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor : PRINT : 1050 /P.1/Fd.1/12/2021 tanggal 28 Desember 2021,
serta berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado Nomor : 53 /Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mnd tanggal 29 Desember 2021.
Setelah dilakukan penyitaan barang bukti dimaksud dilakukan penitipan sekaligus pengelolaannya diserahkan ke Perusahaan Daerah Pembangunan Sulut.
Adapun maksud dan tujuan PT. Air dititipkan pengelolaannya pada PD Pembangunan Sulut, agar pelayanan terhadap masyarakat Kota Manado tetap berjalan seperti biasanya atau berjalan normal di bawah pengawasan Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sulut dan pengawasan Tim Penyidik Kejati Sulut.
Tindakan penyidik dalam melakukan penggeledahan dan penyitaan tersebut dalam rangka pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi terkait kerjasama dan pengelolaan asset PDAM Kota Manado dan PT. Air Manado.
Dimana kerjasama tersebut dijadikan sarana pengalihan aset (Penggelapan aset, red) yang mengakibatkan kerugian keuangan/perekonomian Negara atau Daerah.
Tim penyidik pada Aspidsus Kejati Sulut yang melakukan penggeledahan dan penyitaan terdiri atas Reinhard Tololiu, SH., MH., Sinrang, SH., MH., Parsaoran Simorangkir, SH., MH., Alexander Sulung, SH., Stefi S. Tatilu, SPd., SH., MH., Jasmin Samahati, SH., MH., Christyana O. Dewi, SH., MH., Mita Ropa, SH., MH., dan Pattrick William R. Malangkas, SH.
Tindakan Penggeledahan dan Penyitaan ini dilaksanakan dengan menerapkan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19. (Mrcl)