Bolmut – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) kembali menyoroti penyaluran TPP Guru non sertifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmut.
Pasalnya, lembaga penyerap aspirasi rakyat ini mendapati kabar bahwa hak Para Guru di lingkup Pemkab Bolmut belum terpenuhi secara menyeluruh, khususnya yang menyangkut tunjangan non sertifikasi guru.
“TPP guru non sertifikasi itu kurang lebih Rp.250.000,- itupun masih dikenakan pajak. Miris penyalurannya salalu terlambat dan tidak pernah full dalam setahun”, sesal Anggota DPRD Bolmut, Budi Setiawan Kohongia, S.Pd.
Menurutnya, pada saat hut PGRI bulan kemarin, sambutan Menteri Pendidikan yang disampaikan juga oleh Bupati Bolmut, dengan jelas menyatakan bahwa Pemerintah sangat mengapresiasi kerja-kerja Guru yang walaupun dalam masa pandemi covid-19 tetap berusaha mencari solusi dalam melaksanakan jalannya pendidikan.
“Sayang, apresiasi terhadap guru itu terkesan hanya sebatas kata saja di daerah ini. buktinya, kesejahteraan Guru yang notabene sebagai ujung tombak pendidikan terkesan selalu dikesampingkan”, protes Aris, sapaan akrab Anggota Komisi I DPRD Bolmut tersebut
Lebih lanjut, Ia mengurai, bahwa informasi yang diterima oleh DPRD Bolmut, di tahun 2020 ini alasannya karena APBD banyak yang digeser untuk penanganan covid, akhirnya kemampuan kas daerah tidak bisa memenuhi pembayaran TPP tersebut untuk setahun.
“Sementara, kondisi tahun lalu (2019) yang notabene belum ada covid di Bolmut sini, TPP juga tidak full diperterimakan, dalam arti triwulan IV tahun 2019 memang tidak disalurkan”, ungkapnya.
Menanggapi hal ini, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Bolmut, melalui Kepala Bidang Dikdas dan GTK, Anton Masuara, mengurai bahwa TPP Guru non sertifikasi tersebut terbagi atas 2 (dua) sumber anggaran, yakni APBN dan APBD Bolmut.
“TPP non sertifikasi yang bersumber dari APBN meliputi pembayaran tunjangan pada sebanyak 137 orang guru, sementara dari APBD sebanyak 222 orang guru”, jelasnya.
Ia mengungkap, bahwa setelah disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah maka untuk pembayaran yang bersumber dari APBD hanya mampu menjamin TPP non sertifikasi hingga Bulan September 2020, dan tunjangan tersebut telah disalurkan sejak Jumat pekan lalu kepada 222 orang guru non sertifikasi.
Adapun, untuk TPP non sertifikasi yang bersumber dari APBN menjamin tunjangan para Guru selama satu tahun penuh. Meski bergitu, diungkap bahwa yang telah dibayarkan baru sampai triwulan II. Dan untuk sisa pembayaran triwulan III dan IV diusulkan melalui carry over 2021.
Sementara itu, Pengelola Tunjangan Dikbud Bolmut, Rosnila Dotinggulo, menambahkan bahwa untuk guru yang menerima TPP non sertifikasi dari APBN tidak lagi ditanggung APBD, begitupun sebaliknya.
“Jadi, yang masuk ketegori TPP non sertifikasi APBN ini harus memenuhi syarat dan kriteria diantaranya punya NUPTK dan minimal berpendidikan S1. Nah, yang syaratnya tidak terpenuhi, maka di akomodir dalam TPP non sertifikasi yang bersumber dari APBD Bolmut”, jelasnya.
Di tahun 2021 mendatang, pihak Dikbud Bolmut mengungkap bahwa penataan anggaran untuk penyaluran TPP Guru non sertifikasi khususnya oleh APBD, direncanakan dapat memenuhi tunjangan para guru hingga Bulan Desember 2021. (dic)