banner 728x250
News

DPRD Bolmut Gelar RDP Soal Pengangkatan PPPK Kesehatan

×

DPRD Bolmut Gelar RDP Soal Pengangkatan PPPK Kesehatan

Sebarkan artikel ini
RDP Komisi I DPRD Bolmut, (4/1/2023).

Maniapost – Komisi I DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait pengangkatan PPPK Kesehatan di Kabupaten Bolmut, Rabu (4/1).

Rapat ini melibatkan pihak BKPP Bolmut, Dinas Kesehatan Bolmut, Bagian Hukum Setda Bolmut bersama pihak Puskesmas se Kabupaten Bolmut.

“RDP ini sendiri digelar berdasarkan aduan masyarakat atas hasil pengangkatan PPPK di Kabupaten Bolmut. Dimana terdapat sanggahan dari peserta lainnya terkait penambahan nilai afirmasi sebagaimana telah diatur dalam Perdirjennakes 2446 tahun 2022”, ujar Anggota Komisi I, Husen Yahya Suit Pontoh.

Pihak BKPP Sendiri, melalui Kepala Bidang Perencanaan, Mutasi dan Pengembangan Pegawai, Juhair Talibo, membenarkan adanya sanggahan tersebut. Sanggahan tersebut ditujukan pada 3 peserta, masing masing 2 peserta di lokasi formasi Puskesmas Buko dan 1 Peserta di lokasi formasi RSUD Bolmut. Untuk sanggahan di formasi PKM Buko, karena adanya nilai afirmasi sebesar 25 persen atau 113 pada salah satu peserta dan penambahan nilai afirmasi 15 persen atau 68 pada peserta lainnya di PKM Buko.

“Sementara itu untuk sanggahan di lokasi formasi RSUD Bolmut, karena adanya tambahan nilai afirmasi sebesar 68 pada salah satu peserta”, jelasnya.

Wakil Ketua DPRD Bolmut, Saiful Ambarak, S.Pd.I, mengingatkan Panitia Seleksi Daerah agar menjalankan prosedur seleksi sesuai peraturan yang berlaku. Ia berharap, persoalan seperti ini tidak terulang kembali pada seleksi-seleksi ASN mendatang.

Sementara itu, Kepala BKPP Bolmut, Khristanto Nani, S.STP, MH, mengungkap tindaklanjut yang akan dilakukan terkait persoalan ini akan berpedoman pada juknis dari Pemerintah dan Panselnas.
“Prinsipnya, kami akan tetap berkoordinasi dengan Panselnas. Jika ada kekeliruan, tentu dokumen-dokumen yang sudah disubmit akan direview oleh panitia seleksi baik daerah maupun pusat, berhak atau tidaknya mendapat nilai afimasi itu ranahnya pusat”, kunci Nani. (vn)