Bolmut – Rabu (14/4/2021), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menggelar rapat paripurna penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Kabupaten Bolmut tahun 2020.
Agenda dipimpin Ketua DPRD Bolmut, Frangky Chendra, didampingi Wakil Ketua I, Drs. Salim Bin Abdullah dan Wakil Ketua II, Saiful Ambarak, S.Pd.I, serta dihadiri langsung oleh Bupati Bolmut, Drs. Depri Pontoh.
Ketua DPRD Bolmut, Frangky Chendra, mengungkap, berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Bolmut pada 12 April 2021, serta mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka DPRD Bolmut telah menyepakati dilaksanakannya rapat paripurna penyampaian LKPJ Bolmut tahun 2020. “Hal ini sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah serta berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2019 yang dipertegas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 18 tahun 2020 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaran peraturan daerah”, jalas Ketua DPRD Bolmut.
Selanjutnya, dijelaskan bahwa LKPJ dibahas secara internal sesuai dengan tata tertib DPRD dengan keputusan akhir adalah keputusan DPRD dan disampaikan dalam rapat paripurna DPRD yang bersifat istimewa sebagai rekomendasi kepada kepala daerah untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintah daerah kedepan.
Sekretaris DPRD Bolmut, Drs. Musliman Datukramat, M.Si dalam laporannya, mengungkap bahwa pelaksanaan paripurna LKPJ ini juga merupakan tindaklanjut atas surat masuk Bupati Bolmut nomor 100/457/setdakab tentang permohonan penjadwalan penyampaian LKPJ Bupati Bolmut tahun 2020.
Dalam rapat paripurna tersebut, Bupati Bolmut, Drs.Depri Pontoh memberikan penjelasan atas penyampaian LKPJ Kabupaten Bolmut tahun 2020.
Turut hadir dalam agenda tersebut, segenap Anggota DPRD Bolmut, para Assiten Sekda, Forkopimda dan Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah. (adv/dic)