Bolmut – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolmut melalui Komisi II menggelar rapat kerja (raker) bersama Dinas Pertanian setempat, Kamis (11/2/2021).
Agenda yang dilangsungkan di ruang rapat Komisi II itu membahas soal subsidi pertanian di Kabupaten Bolmut, baik menyangkut bantuan benih, pupuk, pestisida bahkan alsintan pada petani kurang mampu.
Ketua Komisi II DPRD Bolmut, Atiya Pontoh, mengurai, agenda tersebut merupakan tindaklanjut DPRD atas hasil reses serta peninjauan langsung di lapangan terkait keluhan masyarakat khususnya petani soal kebutuhan pertanian yang dijamin Pemerintah melalui program subsidi.
Pada rapat kali ini, DPRD dikatakan mendapati ketidaksesuaian data antara kebutuhan petani dan kuota subsidi yang dikucurkan Pemerintah untuk Kabupaten Bolmut.
Dalam sektor RDKK pupuk bersubsidi misalnya, sebagaimana data yang disampaikan Kepala Bidang Penyuluhan, Alexander Sanding, pada tahun 2021 ini, Kabupaten Bolmut hanya mendapat jatah dengan rincian urea (919 ton), SP36 (tidak ada), NPK (471 ton), ZA (5 ton) dan Organik (1 ton), sementara kebutuhan petani berada jauh diatas alokasi yang dikucurkan untuk Bolmut.
Kepala Bidang Pertanian, Syafrudin Pontoh, mengurai, hal ini terjadi karena adanya realokasi bantuan bersubsidi dari provinsi yang mengambil acuan berdasarkan realisasi serapan bantuan subsidi di tahun sebelumnya.
Pada tahun-tahun sebelumnya, subsidi ini dikatakan tidak dimanfaatkan atau diserap dengan maksimal oleh para petani, padahal harga tebus untuk bantuan bersubsidi ini sudah pada harga terendah sesuai HET, sehingga ini berdampak pada alokasi tahun berikut. Seperti halnya tahun 2021 ini, bukan karena kelangkaan pupuk, namun alokasi kuota untuk Bolmut menurun karena dinilai pada tahun sebelumnya, subsidi ini tidak terserap maksimal.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pertanian Bolmut, Zulkan Pohontu, mengungkap pihaknya akan terus mencarikan solusi guna memenuhi kebutuhan subsidi bahan pertanian di Kabupaten Bolmut.
“Termasuk yang sudah kami bahas diantaranya, bisa tidak beralih sebagian dengan menggunakan pupuk organik non subsidi, yang harapannya dari APBD barangkali bisa di backup karena harganya pun sedikit lebih murah. Kemudian ada upaya yang hingga saat ini tengah kita lakukan, yakni dengan jumlah pupuk yang seperti ini, formulasinya agar dalam penyaluran, sebagian besar petani bisa menikmati atau mendapatkan pupuk bersubsidi ini”, jelasnya.
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi II DPRD Bolmut, Drs. Mulyadi Pamili, SH, kembali menyinggung kinerja dan pendampingan dinas teknis kepada para petani sebagai sasaran penerima manfaat.
Dikatakan, minimnya serapan pupuk bersubsidi di tahun-tahun sebelumnya bukan semata-mata menjadi kesalahan pihak petani. “Harusnya dinas teknis gencar melakukan pembinaan dan pendampingan agar petani memahami betul manfaat program di bidang pertanian”, jelasnya.
Jika tugas pendampingan oleh penyuluh pertanian dilakukan dengan maksimal, tentu akan ada solusi bagi para petani baik secara perorangan maupun kelompok untuk memaksimalkan serapan bantuan pupuk bersubsidi di Kabupaten Bolmut. Sehingga hal ini pula akan berpengaruh pada laporan tahunan dan berdampak pada bertambahnya kuota pupuk bersubsidi di tahun berikutnya. (Adv/dic)