banner 728x250
News

Disnaker Dituntut Awasi Pembayaran THR Tahun 2022

×

Disnaker Dituntut Awasi Pembayaran THR Tahun 2022

Sebarkan artikel ini
Ketua DPC SBSI Bolmut, Syamsudin Olii, SE

Bolmut  – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan bahwa para pemberi kerja atau pengusaha harus membayarkan penuh Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya. Penegasan terkait pembayaran THR ini terus ditekankan disetiap tahun, apalagi di tahun ini kondisi perekonomian Indonesia yang perlahan mulai pulih meski masih dalam kondisi pandemi Covid-19.

Terkait hal ini, Ketua DPC-SBSI Bolmut, Syamsudin Olii, mengatakan kebijakan pembayaran THR kepada semua Tenaga kerja Swasta dan Honor daerah atau THL, Cleaning Servis serta Sopir, wajib dibayar penuh dan tepat waktu. “Kami meminta pemerintah daerah untuk menyurati semua pengusaha-pengusaha yang ada di Bolmut agar memprioritaskan hak hak pekerja berupa pembayaran THR, apalagi belum lama ini Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI Jamsos) Kemenaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan bahwa para pengusaha telah menyatakan kesanggupannya untuk membayarkan THR penuh tahun ini.

Olii menegaskan, Pemkab melalui Dinas terkait sebaiknya mengundang seluruh pengusaha dan pemangku kepentingan yang ada di Bolmut untuk menggelar FGD terkait kebijakan pembayaran THR tahun ini, agar dapat menyepakati besaran pembayaran THR tahun ini sambil menunggu edaran atau petunjuk teknis Kemenaker-Ri. “Ada baiknya Pemkab juga memberikan dorongan kepada segenap pengusaha swasta yang beroperasi di Bolmut agar mematuhi kebiajakan Pemerintah dalam hal pembayaran THR ini.

Terpisah Kepala Dinas tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Bolmut, Abdul Muis Suratinoyo, mengatakan pihaknya siap menindaklanjuti tuntutan DPC-SBSI Bolmut untuk memberikan penegasan terkait pembayaran THR tahun ini. “Kami bersama dengan SBSI Bolmut akan mengawasi agenda ini, sudah menjadi kewajiban Pemerintah Daerah mengawal setiap kebijakan Pemerintah secara berjenjang” ungkapnya (5/4).