Gorontalo – Kamis, 2 Oktober 2020 pukul 14.00 Wita, bertempat di SPN Polda Gorontalo, berlangsung kegiatan pemusnahan minuman keras jenis Cap Tikus sebanyak 33.333,4 liter atau + 33,33 ton. Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolda Gorontalo, Brigjen Pol Dr.Akhmad Wiyagus,SIK.,M.Si.,M.M, Gubernur Gorontalo, Drs. H. Rusli Habibie.,M.AP, Danrem 133/Nwb, Kol. Czi TNI, Bagus Antonov Hardito,MA, Kajati Gorontalo, Dr. Jaja Subagja, SH.,MH, Toga, Tomas, Todat dan Tokoh Pemuda, Rektor UNG, dan sejumlah pihak terkait.
Adapun 33.333,4 liter cap tikus yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan dari Dit Resnarkoba Polda Gorontalo sebanyak 9.978,8 liter, Gugus tugas Covid19 perbatasan Atinggola 14.112,6 liter, Satresnarkoba Polres Gorontalo Kota = 422,5 liter, satresnarkoba polres Gorontalo = 4.896 liter, satresnarkoba polres bone bolango = 1.475 liter, dan satresnarkoba polres Boalemo = 2.449,4 liter.
Barang Bukti minuman keras jenis cap tikus yang dimusnahkan tersebut sudah mendapatkan ketetapan pengadilan.
Dari 33.333,4 ton miras cap tikus yang ditangani Polda dan Polres jajaran tersebut, telah diamankan tersangka sebanyak 11 orang, sebagian sudah diajukan ke tingkat pengadilan dan sebagian lainnya masih dalam proses penyidikan. Kepada para tersangka untuk memberikan efek jerah dijerat dengan pasal 142 jo pasal 91 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan dengan sanksi pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 4 Milyar Rupiah.
Kapolda Gorontalo Brigjen, Pol Dr.Akhmad Wiyagus,SIK.,M.Si.,M.M melalui Kabid Humas Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono,SIK mengatakan bahwa Polda Gorontalo beserta Polres jajaran terus berkomitmen memberangus segala bentuk penyakit masyarakat diantaranya minuman keras dan Narkoba.
“Berdasarkan hasil evaluasi atas gangguan kamtibmas yang terjadi di wilayah Provinsi Gorontalo masih didominasi oleh kasus penganiayaan, yang mana setelah ditarik akar penyebabnya adalah karena konsumsi minuman keras. Hal ini yang kemudian, menjadi penekanan Bapak Kapolda untuk terus menindak miras dan juga narkoba. Keduanya memberikan efek negatif bagi kesehatan dan juga merusak mental perilaku seseorang sehingga menjadi generasi yang tidak produktif. Butuh peran kita semua untuk memutus mata rantai supply dan demand,” kata Wahyu.
Lanjut, Wahyu katakan bahwa saat ini di Provinsi Gorontalo sedang menghadapi tahapan pemilihan kepala daerah di tiga kabupaten, tentunya suksesnya Pilkada haruslah didukung dengan kondisi Kamtibmas yang aman dan kondusif.
“Pemberantasan miras yang dilakukan oleh Polda Gorontalo dan Polres jajaran ini salah satunya adalah untuk itu, menjaga kondisi Kamtibmas tetap aman dan kondusif. Bapak Kapolda dalam setiap kesempatan secara tegas mengatakan tidak akan kompromi bagi para pelaku narkoba dan miras, tidak hanya kepada masyarakat terhadap anggota Polri pun apabila kedapatan terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan juga miras akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Mari kita jaga wilayah Provinsi Gorontalo yang juga merupakan serambi madinah ini, dengan membudayakan hidup sehat, tanpa miras dan tanpa narkoba, patuhi protokol kesehatan, pakai masker, rajin mencuci tangan, jaga jarak serta hindari kerumunan agar kita semua terhindah dari Covid19, “imbau Wahyu.
Sebelumnya Dir Resnarkoba Polda Gorontalo Kombes Pol Witarsa Aji ,SIK .,SH.,MH saat ditemui mengatakan bahwa miinuman keras yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan sejak bulan April sampai dengan September 2020.
“Minuman keras jenis Cap Tikus sebanyak 33,333,4 liter yang kita musnahkan hari ini merupakan hasil tangkapan sejak bulan Agustus hingga sekarang, untuk hasil tangkapan bulan Januari sampai dengan April sudah kita musnahkan beberapa lalu di Makosat Brimob, dari kurang lebih 33 ton miras cap tikus ini, selain hasil tangkapan dari jajaran res narkoba juga, ada yang merupakan hasil tangkapan dari gugus tugas Covid19 tepatnya di perbatasan Atinggola, Ada 11 tersangka yang sudah disidik, dan kepada mereka kita kenakan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan sesuai pasal 142 jo pasal 91 dengan sanksi pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 4 Milyar Rupiah ‘Ujarnya. (mg)