Bolmut – Bawaslu Bolaang Mongondow Utara mengingatkan para kandidat bakal calon legislatif pada pemilihan umum tahun 2024 untuk tidak melampaui kapasitas yang telah ditetapkan dalam aturan main penyelenggaraan pemilu.
Hal ini ditegaskan pihak Bawaslu Bolmut menyusul ramainya poster dan spanduk bakal calon yang saat ini dikampanyekan di ruang publik.
Komisioner Bawaslu Bolmut, Rizki Posangi, SH mengurai, Bawaslu mengingatkan sebagaimana PKPU 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota legislatif, dimana saat ini masih dalam tahapan pencalonan dan belum memasuki masa kampanye yang rujukannya ada di PKPU 15 Tahun 2023 tentang Kampaye Pemilihan Umum.
“Ada tahapan transisi dimana pada tanggal 4 November 2023 sudah ada penetapan calon tetap, tetapi belum masuk tahapan kampanye, jadi saat ini harusnya masih sebatas sosialisasi”, ujar Posangi.
Menurut Rizki yang juga Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, sosialisasi yang dimaksud tidak boleh ada penjelasan visi misi, arahan mencoblos dan sejenisnya. Spanduk yang dipublikasikan hanya boleh terpampang wajah dan nama kontestan.
“Sosialisasi itu boleh, tidak dilarang. Tapi sosialisasinya sebaiknya jangan dicampur dengan kampanye terselubung. Sosialisasi kalau ada arahan pemenangan, pencoblosan, citra diri, visi misi itu tidak boleh. Itu sudah masuk unsur-unsur kampanye. Masa kampanye nanti pada tanggal 28 november 2023, untuk saat ini belum. Saya juga ingatkan, sosialisasi boleh, tetapi gunakan tempat dan tata cara yang telah ditetapkan”, tegas Posangi. (van)